Tambang Emas Bombana Dikeruk Dua Perusahaan Tidak Kantongi Izin

  • Bagikan
Kegiatan penambangan di Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Masyarakat Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) geram, kekayaan alam mereka terus menerus dikeruk oleh perusahaan besar yang diduga tidak memiliki izin.

Kegiatan Ilegal mining di Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara tersebut diduga dilakukan oleh PT Panca Logam Nusantara (PLN) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI). Kedua perusahaan ini diduga tak memiliki izin, namun tetap melakukan produksi. Kemudian, dua perusahaan itu diketahui melakukan penambangan di hutan produksi.

Tidak ingin kekayaan alamnya di dikelolah oleh perusahaan yang tidak memiliki izin, Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) dan Institut Demokrasi dan Sosial Indonesia (IDI-SI) melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Bombana beberapa waktu yang lalu.

Ketua FMBB, Jamal Basri, sangat menyayangkan, kekayaan alam Bombana dikelola secara illegal. Dimana akibat aktifitas dua perusahaan tambang emas diduga merusak lingkungan sekitar.

“Aktifitas mereka masih berlansung sampai sekarang, padahal belum mengantongi izin perpanjangan. Dan bisa dipastikan aktifitas mereka merusak lingkungan,” jelasnya saat di temui di Kendari, Rabu, (01/07/2020) malam.

Kata Jamal, aktifitas perusahaan itu dilakukan secara illegal dan merusak lingkungan itu sayangnya dinilai biasa oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bombana. Pasalnya dari tahun 2019 hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroprasi dan mencuri kekayaan alam Bombana, dengan cara yang sangat kasar tanpa memikirkan dampak lingkungannya.

“Aparat hukum seolah-olah tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, karena ini jelas-jelas aktifitas peruhaan itu melawan hukum dan dibiarkan begitu saja,” paparnya.

Sementara itu, Ketua IDI-SI Multazam, meminta pemerintah daerah dan DPRD Bombana mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktifitas dua perusahaan tambang itu. Karena itu, jelas-jelas melanggar regulasi yang ada.

“Perusahaan ini tidak memiliki izin, masa Pemda dan pengambil kebijakan lainnya dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Mondal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Masmuddin membenarkan bahwa PT PLN dan PT AABI memiliki izin, namun sudah berakhir sejak Januari tahun 2020.

“Dua perusahaan ini tidak boleh melakukan produksi karena belum ada perpanjangan izinnya,” jelasnya saat ditemui di ruangannya.

Jika mereka (PT PLN dan PT AABI, red) masih melakukan penambangan, maka mereka sendiri yang bertanggung jawab.

“Seharusnya mereka sudah angkat kaki dari situ, karena memang belum melakukan perpanjangan izin,” ungkapnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan