Tanggapi Persoalan SPJ KNPI, Bupati Wakatobi ‘Naik Tensi’

  • Bagikan
Bupati Wakatobi, Arhawi berdebat dengan sejumlah masa yang mempersoalkan dana hibah KNPI 2018. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Bupati Wakatobi, Arhawi berdebat dengan sejumlah masa yang mempersoalkan dana hibah KNPI 2018. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Gerakan Mahasiswa Pemikir Kiri (GMPK) kembali menuntut Pemda Wakatobi dan Achmad Aksar selaku ketua DPD II KNPI Wakatobi mempertanggungjawaban penggunaan dana hibah KNPI Wakatobi pada 2018.

Sejumlah massa langsung ditemui Bupati Wakatobi, Arhawi di ruang kerjanya, Senin (18/3/2019). Arhawi sempat bersuara keras membahas persoalan yang dipermasalahkan tersebut lantaran mendesak Pemda memberikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan KNPI Wakatobi.

Menurut Arhawi, setelah penerima dana hibah menerima dana tersebut dalam setahun, Badan Pemeriksaan Keuangan akan mengaudit. Dimana dalam awal, jika ada kekeliruan dalam pelaporannya, BPK akan memberikan waktu ke yang bersangkutan selama 60 hari untuk melakukan perbaikkan.

“Jika sampai 60 hari yang bersangkutan tidak memberikan perbaikkan, diaudit akhir BPK akan mengeluarkan rekomendasi. Mengerti ngak, kita mau berdebat dengan kamu yang tidak mengerti dengan pengelolaan keuangan. Kita sudah menjelaskan ke kamu sesuai itu, kami masih mau deteksi yang tidak sesuai dengan jalur pengelolaan anggaran,” jelas Arhawi dengan nada suara sedikit tinggi.

Arhawi meminta pendemo menunjukkan regulasi yang memberbolehkan pemerintah daerah membeberkan di luar hasil kinerja pemerintah daerah (SPJ).

“Penyidik kepolisian saja kalau tidak bersurat secara resmi untuk melihat segala kegiatan di daerah, kami tidak akan berikan, apalagi lembaga yang tidak resmi,” tegasnya.

Dia juga meminta pendemo memahami kinerja Pemda Wakatobi, karena jika pihaknya tidak mematuhi, akan terjerat hukum.

“Kami tdak main-main dengan ini. Saya sampaikan sapa pun dia, termasuk anak saya yang saat ini menjabat ketua KNPI, kalau salah maka tetap salah. Saya udah wanti-wanti anak saya bahwa kamu udah jadi KNPI, jadi jangan gara-gara uang Rp 500 juta kamu kasih rusak dirimu dan bapakmu,” ucapnya.

Sebelumya, salah seorang masa aksi, Emen Lahuda meminta bupati Wakatobi menunjukkan regulasi apa yang tidak memperbolehkan pihaknya meminta SPJ.

“Mana regulasinya, bahwa kami tidak bisa meminta SPJ KNPI. Tunjukkan untuk kami dimana undang-undangnya,” kata Emen La Huda.

Padahal kata Emen Lahuda, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jadi apakah salah kami sebagai pemuda mau lihat SPJ-nya, apa-apa saja kegiatannya karena yang kami tahu hanya satu kegiatan yang dibuat Achmad Aksar selaku ketua KNPI,” tambahnya.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan