Tangkal Corona, Sultra Bisa Realokasi APBD Rp 1,06 Trilyun

  • Bagikan
Anggaran APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sultra yang bisa direalokasi untuk mendukung kegiatan pencegahan corona.
Anggaran APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sultra yang bisa direalokasi untuk mendukung kegiatan pencegahan corona.

SULTRAKINI.COM: Pemerintah daerah provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah kabupaten/kota se-Sultra bisa mengalokasikan kembali APBD senilai Rp 1,06 trilyun untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona.

“Hasil tracking budget yang dilakukan IBC, terdapat potensi anggaran sekitar Rp1,06 triliundalam APBD Provinsi Sultra dan APBD pada 17 daerah di Sultra yang dapat direalokasi atau refocussing untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19,” demikian siaran pers

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Covid-19 Sultra yang diterima SultraKini.com, Minggu (29 Maret 2020).

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Covid-19 Sultra beranggotakan tiga lembaga NGO yakni Indonesia Budget Center (IBC) dengan direktur Roy Salam, Pusat Pengembangan Sumber Daya Wilayah Indonesia (PUSDAYA) dengan direktur Irfan Ido, dan WALHI Sultra dengan direktur Saharuddin.

Selain sumber dana dari APBD, menurut mereka, Pemda juga dapat mendorong desa-desa untuk melakukan aksi pencegahan Covid-19 dengan membentuk relawan desa lawan Covid-19 dan melakukan perggeseran belanja desa pada sub bidang lainnya untuk penanggulangan bencana atau keadaan darurat. Juga mendesak desa serta kegiatan padat karta tunai desa dan sub bidang lain.

Dasarnya adalah Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Covid-19 Sultra, antisipasi pencegahan melalui penyediaan sejumlah Alkes dan Alat Pelindung Diri (APD) secara memadai sangat diperlukan dalam kondisi yang tidak menentu saat ini.

“Apalagi di Sultra hanya terdapat 1 Rumah Sakit Rujukan Covid-19, dimana aksesnya sulit dijangkau bagi masyarakat di sejumlah daerah kepulauan,” jelasnya.

Beberapa jenis pengadaan Alkes ruang Isolasi COVID-19 yang perlu tersedia layanan kesehatan dan rumah sakit rujukan, meliputi Mobile X-Ray, Ventilator (transport, statis bagging, compressor), Intubasi set, Syringe Pump, Infusion Pump, dan Suction Pump sesuai Kepmenkes No: HK.01.07/Menkes/215/2020.

Landasan pemikiran Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Covid-19 Sultra mengingat wabah virus corona diseases-19 (Covid-19) semakin meluas dan tersebar di 29 provinsi se Indonesia.

Hingga 28 Maret 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 1.155 kasus dimana 994 orang dalam perawatan, 59 orang sembuh dan 102 orang meninggal.

Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah yang terdampak wabah Covid-19. Per 27 maret 2020, jumlah kasus positif terkonfirmasi 3 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 17 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 2.475 orang.

Mengantisipasi penyebaran wabah ini, Pemerintah Pusat telah menginstuksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah preventif tanggap darurat Covid-19 dengan membentuk tim gugus tugas daerah dan melakukan realokasi APBD untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.

Namun dari pantauan IBC, hingga saat ini belum banyak daerah termasuk Pemrov Sultra yang menegaskan berapa anggaran yang disediakan terkait penanganan Covid-19 ini.

Minimnya dukungan anggaran menunjukkan betapa kurang seriusnya Pemda di Sultra mengantisipasi dan menangani ganasnya penyebaran virus corona ini yang mengancam keselamatan jiwa dan perekonomian masyarakat Sultra.

Padahal pemerintah pusat telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang membolehkan Pemda untuk melakukan realokasi belanja daerah dan refocussing program dan kegiatan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan DBH, DAU, dan DID TA 2020 dalam rangka Penanggulangan Covid-19, Keputusan Menteri Keuangan No. 6 Tahun 2020 tentang Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Kesehatan (BOK) Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Covid-19, dan Permendagri 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 dilingkungan Pemda, terdapat beberapa sumber dana di APBD yang dapat direalokasi/refocusing antara lain: DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, DBH CHT, Dana Insentif Daerah, DAK Fisik Reguler subbidang pelayanan rujukan, DAK Fisik Penugasan  subbidang pengendalian penyakit dan RS rujukan, dan DAK Non Fisik bidang kesehatan pos Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan