Tanpa KTP-el atau Suket, Warga Tak Miliki Hak Pilih

  • Bagikan
Komisioner KPUD Kolaka, Nur Ali. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)
Komisioner KPUD Kolaka, Nur Ali. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Dipastikan warga tidak miliki hak pilih, bila tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ataupun surat pengganti (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Sekalipun, yang bersangkutan terdaftar dan memiliki formulir panggilan atau formulir model C6.

“Aturannya begitu, kalau tidak bisa menunjukkan KTP elektronik atau Suket tidak bisa masuk memilih, meskipun sudah terdata dan memiliki panggilan model C6,” terang Komisioner KPUD Kolaka, Nur Ali, Rabu (11/4/2018).

Aturan mewajibkan menunjukkan KTP-el atau Suket tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemilih. “Aturannya di Pasal 7 ayat 2, dimana tertulis pemilih menunjukkan formulir C6-KWK dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS,” jelasnya.

Ditambahkannya, bagi warga telah miliki KTP-el namun belum terdata tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada Juni 2018 mendatang.

“Silahkan melaporkan diri, masih ada kesempatan, jika nantinya juga tidak terdaftar atau tidak memilki formulir C6, asal memiliki KTP atau Suket bisa menggunakan hak pilihnya, hanya saja waktunya hanya satu jam, yaitu pukul 12 sampai pukul 01 siang,” tambahnya.

Meski kewajiban menunjukkan KTP-el atau Suket sudah diatur PKPU bisa saja berubah, namun Nur Ali mengatakan bahwa rujukan itu masih menjadi pedomaan yang mesti ditaati saat ini. “Bisa saja berubah, namun itu rujukan yang saat ini kita pedomani,” tutupnya.

 

Laporan: Mirwan

  • Bagikan