Target Menang di Pilkada Buton, Ini Syarat Bagi Paslon Umar – Bakry

  • Bagikan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir. Foto: La Ode Ali / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir mengungkapkan, Pasangan Calon (Paslon) Umar Samiun dan La Bakry (Umar –  Bakry) harus memperoleh 50 persen plus satu suara pada Pilkada Buton 2017 untuk menang.

Dijelaskan La Ode Abdul Natsir saat ditemui SULTRAKINI.COM dalam pelaksanaan simulasi pencoblosan di Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Minggu (30/10/2016), KPU berhak menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan dengan satu pasangan calon (paslon) atau calon tunggal, bila mendapatkan suara lebih dari 50 persen plus satu dari suara sah. Jika tidak, pemilihan akan diulang kembali pada Pilkada berikutnya.

“Sebaliknya jika perolehan suara yang didapat pasangan ini nantinya dibawah 50 persen, maka keduanya akan kalah. Dalam kondisi ini jika kotak kosong yang dinyatakan menang, maka kemungkinan akan ada pilkada ulang,” katanya.

Kata Natsir, hal tersebut sesuai dengan UU  No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi UU.

“Jika Pilkada 2015 lalu paslon tunggal dipilih dengan setuju atau tidak setuju, maka sekarang pada Pilkada 2017 sesuai UU No 10 Tahun 2016 sudah melawan kotak kosong,” ujarnya.

“Pada Paslon tunggal itu dia melawan kotak kosong. Pilihannya dia dua kotak, bukan satu kotak. Kalau yang lalu (2015) itu satu kotak yang berisi pasangan calon yang menyatakan setuju atau tidak setuju, sekarang itu lawan kotak kosong,” pungkasnya.

  • Bagikan