Tarif Angkutan Belum Turun, Dishub Buton Berdalih Tunggu Surat Edaran

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM:BUTON – Meski Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan sudah mengeluarkan instruksi penurunan tarif angkot sebesar 3 persen sebagai respon atas pengumuman penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar sejak 1 April 2016, namun instruksi ini rupanya belum dilaksanakan di Kabupaten Buton.

Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) Kabupaten Buton, La Ode Aeta mengatakan, belum ditrunkannya tarif angkutan di Kabupaten Buton disebabkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat edaran dari Mentri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) yang merupakan dasar dalam mengambil kebijakan.

 

\”Kalau untuk di Buton kita masih menunggu surat edaran dari Mentri ESDM karena disana dasarnya, kan kita lakukan perubahan harus punya dasar,\” kata La Ode Aeta, Senin (4/4/2016) di Pasarwajo.

Dikatakan, jika surat edaran sudah ada, secara otomatis sebagai tindak lanjut dari ketentuan pemerintah tersebut harus dipatuhi. Untuk proses diturunkannya surat edaran mentri itu, lanjut Aeta, dari mentri ke gubernur yang diteruskan ke tingkat kabupaten/kota.

 

\”Yang jelas kita akan lakukan sesuai aturan, hanya saja saat ini kita masih tunggu surat edaran itu,\” jelasnya.

 

Kendati demikian, setelah pihaknya mendapat surat keputusan bupati, akan melakukan sosialisasi dimasyarakat terkait dengan penurunan tarif angkutan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu sekitar 3 persen dari tarif sebelumnya.

 

\”Jadi setelah ada keputusan bupati kita akan turun, kita lihat waktunya, artinya kita tetapkan dengan keluarnya keputusan bupati itu dengan jadwal mungkin beberapa hari kita sudah bisa lakukan, jadi tidak langsung skak, tidak,\” pungkas Aeta.

 

Sekedar diketahui sejak 1 April 2016, pemerintah pusat melalui Mentri ESDM telah menurunkan harga BBM jenis premium dan solar sebesar Rp500, yang akan diikuti dengan penurunan tarif angkutan umum sebesar 3 persen.

  • Bagikan