Tarif Retribusi Pasar di Wakatobi Naik, Pedagang Menjerit

  • Bagikan
Foto Kadis Perindustrian Wakatobi, Muh. Syukur. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Wacana Dinas Perindustrian Wakatobi, menaikan retribusi los pasar di Wakatobi membuat keresahan para kalangan pedagang. Restribusi tadinya senilai Rp 50 ribu per bulan melonjak Rp 150 ribu per bulan.

Beban tersebut, dipertambah dengan menurunnya pendapatan para pedagang pasar hingga 80 persen sejak tujuh bulan terakhir.

“Kalau pemerintah naikan sewa los dipasar ini, kami mau bayar pakai apa? Kadang dalam sehari kami tidak laku,” kata Seorang pedagang pakaian, Wa Jamu, Jumat (17/02/2017).

Menurutnya, naikknya tarif bukan masalah jika setara dengan pendapatan mereka di tahun-tahun sebelumnya. “Kalau kami laku seperti tahun-tahun lalu, biar 200 ribu pun kami sanggupi,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Wakatobi, Muh. Syukur menjelaskan, kenaikan tarif retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Wakatobi tentang retribusi tahun 2012. Kala itu, pemberlakukan Perda ini belum sepenuhnya diterapkan. Ia beralasan Pemda belum memahami sepenuhnya Perda retribusi tersebut.

“Bukan saya yang naikan retribusi ini tapi tarif ini sudah ada sejak tahun 2012. Tapi pemerintah sebelumnya tidak memahami Perda yang ada. Di Perda itu, jelas 50 ribu/meter/bulan. Tapi di los yang ada ini bukan hanya satu meter, tapi 2 hingga 3 meter per los,” ucapnya.

Untuk tahapan selanjutnya, pihaknya bakal mengsosialisasikan kenaikan tarif retribusi kepada pedagang pasar setempat.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan