Tega, Ayah di Muna Cabuli Anak Kandung yang Alami Gangguan Jiwa

  • Bagikan
Pelaku pencabulan anak kandung. (Foto: Istimewa)
Pelaku pencabulan anak kandung. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: MUNA – LO (42), warga Desa Fongkaniwa, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi karena mencabuli anak kandungnya yang mengalami gangguan jiwa.

Berdasarkan Laporan dengan Nomor: LP/29/IX/2018/Sultra/Res Muna/SPKT 9 September 2018 tentang persetubuhan dan atau perbuatan cabul (terhadap anak kandung/korban) bernisial O alias WL (18). Pelaku yang bekerja sebagai tukang batu tersebut, ditangkap atas laporan paman korban, La Riu (49) yang tak lain kaka pelaku.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kapolsek Tongkuno IPDA Darul Aqsa mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawan pada Minggu (9/9/2018), berdasarakan surat perintah (sprint) penangkapan Nomor: SP.Kap/12/IX/2018/Reskrim sek 09 September 2018.

“Penangkapan dilakukan malam hari. Saat pelaku diintograsi sempat menyangkal namun akhirnya mengakui perbuatannya,” kata IPDA Darul Aqsa saat ditemui SultraKini.Com, Senin (10/9/2018).

Menurut keterangan saksi, aksi bejat sang ayah itu terjadi pada Jumat (7/9/2018) sekitar pukul 01.00 Wita, digubuk berukuran sekitar 3X4 meter tempat korban dipasung karena memiliki gangguan jiwa.

Saat itu, pelapor mencurigai akan gelagat pelaku yang berulang kali mengecek rumah pelapor yang tinggal bersampingan.

“Pelaku terlihat mengecek rumah pelapor apakah sudah tidur atau belum, pelapor yang saat itu curiga lalu mematikan lampu rumahnya dan sekitar sejam kemudian mengecek rumah pelaku dan mendapatkan pelaku sementara menggerayangi anaknya (korban),” terang IPDA Darul.

Ditambahkannya, untuk motif pelaku saat ini belum diketahui namun diduga kuat aksi bejat pelaku saat itu dalam pengaruh minuman keras.

“Berdasarkan informasi dari keluarga dan warga sekitar, pelaku ini ternyata sering mengkonsumsi miras,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Subsider Pasal 290 ayat (1) KUHP lebih suns, Pasal 294 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Hari ini korban diantarkan ke RSUD Muna untuk dimintai visum guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan