Tega Menjambret, Warga Konawe Ini Mengaku Butuh Biaya Rapid Test Mendaftar di Tambang

  • Bagikan
Tersangka YR diamankan di Mapolres Konawe, Rabu (25/11/2020). (Foto: Ulul Azmi/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Seorang warga Kecamatan Anggotoa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tega menjambret demi membayar biaya rapid test yang akan digunakan sebagai lampiran syarat mendaftar di perusahaan tambang nikel di Kecamatan Morosi. Tetapi apa daya, pria berinisial YR (33) ini, harus berakhir di kepolisian.

YR terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian, akibat diduga melakukan pencurian dan kekerasan di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi pada 4 November 2020. Korbannya adalah Bidaria, warga Kelurahan Lalosabila.

“Hp, saya jual 500 ribu rupiah untuk rapid test mendaftar di Morosi,” ucap YR ketika diperiksa di Mapolres Konawe, Rabu (25/11/2020).

Tersangka menjadi target kepolisian, usai korbannya melaporkan tindak pidana tersebut di Mapolsek Wawotobi.

Kapolres Konawe, AKBP Yudi Kristanto melalui Kasat Reserse Kriminal, IPTU Husni Abda menerangkan, usai laporan korban masuk di pihak kepolisian, ciri-ciri tersangka serta ciri-ciri kendaraannya dikantongi polisi. Termasuk, keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara yang mengerucut ke YR.

“Kita mengamankan pelaku tadi malam ke Mapolres Konawe. Motif pelaku karena faktor ekonomi,” jelasnya.

Tidak hanya telepon genggam diamankan polisi dari tangan tersangka YR, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp 1 juta dan satu ATM. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (C)

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan