Tega, Seorang Remaja di Muna Aniaya Bocah 10 Tahun Hingga Tewas

  • Bagikan
Pelaku pembunuh bocah 10 tahun saat ditangkap Polres Muna, Rabu (4/7/2018), (Foto : Polres Muna/SULTRAKINI.COM)
Pelaku pembunuh bocah 10 tahun saat ditangkap Polres Muna, Rabu (4/7/2018), (Foto : Polres Muna/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Entah setan apa yang merasuki FA (17), hingga tega membunuh seorang bocah berumur 10 tahun di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (4/7/2018).

Korban yang masih duduk di bangku kelas tiga Sekolah Dasar (SD), itu tewas setelah ditusuk pelaku menggunakan pisau pengupas nenas.

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitrayadi, mengatakan peristiwa nahas itu terjadi saat korban tengah bermain bersama teman-temannya di pinggir jalan poros Raha-Wamengkoli.

“Korban sedang cuci piring sama-sama temannya, di tempat penjual nenas. Tiba-tiba pelaku yang ada di tempat itu juga, mendorong korban hingga jatuh. Lalu korban menyiram air ke arah pelaku. Mungkin karena tidak terima, pelaku kemudian menghantam pipi korban menggunakan kepalan tangannya dan selanjutnya dada bagian kanan ditusuk pakai pisau pengupas nenas,” ujar Fitrayadi, kepada SultraKini.com, Rabu (4/7/2018).

Lanjut Fitrayadi, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Wakumoro. Namun nahas, nyawa bocah SD itu tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.

“Setelah mendapat laporan atas kasus tersebut, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kelurahan Walanbonewite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna. Setelah menangkap pelaku, langsung kita bawa ke Mapolres Muna untuk diamankan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang diketahui masih berstatus Siswa SMU itu, dijerat pasal 80 ayat (3) UU. RI. No. 35 tahun 2014 tengang Perub. Atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Karena pelaku juga masih di bawah umur sehingga penyidikannya akan mengacu ke UU. RI. No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya.

Laporan : Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan