Tegakan Disiplin, Satpol PP Buton Razia ASN

  • Bagikan
Satpol PP Kabupaten Buton mencatat pegawai yang terlambat masuk kantor di Pertigaan Kompleks Perkantoran Takawa, Senin (29/7/2019). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Satpol PP Kabupaten Buton mencatat pegawai yang terlambat masuk kantor di Pertigaan Kompleks Perkantoran Takawa, Senin (29/7/2019). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Demi menegakkan disiplin pegawai di lingkup Pemda Buton, Sulawesi Tenggara, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) merazia pegawai sesuai dengan jam masuk dan pulang kantor di Pertigaan Kompleks Perkantoran Takawa, Kecamatan Pasarwajo, Senin (29/7/2019).

Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Buton, La Ode Zahaba, mengatakan razia ASN sesuai instruksi Sekda Buton, La Ode Zilfar Djafar dimulai 29 Juli 2019 dengan tujuan pegawai bisa menaati aturan ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pegawai yang terlambat datang maupun yang pulang, semua kita catat sehingga undang-undang ASN itu efektif,” ujar Zahaba di sela-sela razia, Senin (29/7/2019) pagi.

Menurutnya, Satpol PP tidak tebang pilih dalam razia tersebut, mulai dari pegawai tidak tetap (PTT), PNS, dan kepala dinas akan ditertibkan sebagaimana aturan disiplin ASN.

“Kami tidak pilih kasih, baik itu PTT maupun kepala dinas,” tegasnya.

Nantinya, nama-nama yang telah dicatat tersebut akan disetorkan ke Sekda Buton sebagai acuan dalam mengambil keputusan.

Hingga kini terdapat sekitar 100 pegawai yang tercatat dalam razia tertib ASN.

Tindakan ini dipusatkan di Pertigaan Kompleks Perkantoran Takawa. Selain itu, Anggota Pol PP juga ada yang ditempatkan di Perkantoran Takawa yaitu Gedung A, B, dan C, termasuk di rumah susun.

“Nanti kita tunggu tindakan selanjutnya, sanksi apa yang akan diberikan. Jam masuk kantor untuk pegawai di Buton, yaitu pukul 08.30 dan pulang kantor pukul 16.00,” jelasnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan