Tekan Angka Covid-19, Satgas Kota Kendari Gencar Operasi Yustisi Siang dan Malam

  • Bagikan
Satgas Covid-19 Kota Kendari melakukan operasi yustisi (Foto: Dok. Pemkot Kendari)
Satgas Covid-19 Kota Kendari melakukan operasi yustisi (Foto: Dok. Pemkot Kendari)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Menindak lanjuti peraturan Wali Kota Kendari (Perwali) No.47 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, tim Satgas Covid-19 Pemkot Kendari aktif melakukan operasi yustisi.

Pada Senin (26/10/2020) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kendari menggelar operasi yustisi di empat titik sekaligus dari siang hingga malam.

Semangat para petugas yang tergabung dalam operasi yustisi pemerintah Kota Kendari (Pemkot) dalam menegakkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19 terus berlanjut.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, untuk memerangi penyebarluasan Covid-19, dibutuhkan peran aktif pemerintah serta kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Sehingga upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, dalam memerangi Covid-19 bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan,” ungkapnya dikutip dalam lam web Kendarikota.go.id, Selasa (27/10/2020).

Operasi Yustisi ini, dipimpin oleh Pasi Ops Kodim 1417 Kendari Mayor Inf. Sachruna Umar dan Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang.

AKP. Yusuf Muluk Tawang mengatakan, Operasi Yustisi yang digelar setiap harinya ini, melibatkan beberapa unsur yakni, Tni, Polri, BNPB, Dishub, Dinkes, Sat Pol PP dan Dinas Kominfo.

“Semangat para petugas dalam melaksanakan operasi Yustisi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Kota Kendari,” katanya.

Dia berharap, masyarakat bisa menumbukan kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan demi membebaskan Kota Kendari dari Covid-19.

Operasi Yustisi yang digelar Senin (26/10/2020) berlangsung di Jl. Muh. Dahlan dan Jl. Sorumba, terdapat 12 pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi ini, selanjutnya diberi sangsi berupa teguran tertulis oleh petugas. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan