Temuan ORI Sultra SMAN 1 Kendari Banyak Melanggar USBN

  • Bagikan
Bukti pelanggaran temuan ORI Sultra saat UNBK berlangsung di beberapa sekolah, Selasa (27/3/2018). (Foto: ORI Sultra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun 2018 tingkat SMA/SMK di Kota Kendari.

Pengawasan ORI Sultra dilakukan sejak 19-27 Maret 2018. Alhasil, temuan pelanggaran pun didapatkan dari sejumlah sekolah. Berikut rinciannya.

1. Terdapat soal beredar di grup media sosial siswa Sultra khusus mata pelajaran yang masih menggunakan Kurikulum 2006 (KTSP), di ataranya Kinia, Fisika, dan Ekonomi. Meski kebocorannya telah diantisipasi Dikbud Sultra dengan soal cadangan, tetapi secara substansi soalnya tetap sama, hanya penomorannya yang berbeda;

2. Pengawas ruangan membawa masuk telepon genggam di ruang ujian. Sesuai POS USBN, diterangkan bahwa larangan membawa alat komunikasi/elektronik ke ruang ujian. Hal ini terjadi di SMA di Kota KEndari, yakni SMA 1, SMA 7, SMA 10, dan SMA 6.

3. Peserta ujian membawa masuk telepon genggam dan digunakan peserta ujian. Sesuai POS USBN, peserta ujian dilarang membawa tas, buku atau catatan, maupun alat konumikasi/elektronik lainnya ke ruang ujian, kecuali alat tulis untuk ujian. Ini terjadi di SMAN 1 dan SMAN 4 Kendari.

4. Ditemukan pengawas ruang ujian hanya diawasi satu orang yang seharusnya dua orang, seperti terjadi di SMAN 1 Kendari. Akibatnya, ketika seorang siswa kekurangan lembar soal ujian, pengwas tidak dapat berkoordinasi dengan pengawas umum karena dilarang meninggalkan ruangan.

5. Pengwas ruangan memperbolehkan peserta meninggalkan ruang ujian di saat waktu pelaksanaan ujian belum selesai. Ini terjadi di SMAN 1 Kendari.

6. Ditemukan mata pelajaran sejarah Indonesia pada lembaran soal esainya telah dilengkapi jawaban. Sedangkan soal pilihan ganda mata pelajaran Bahasa Inggris, terdapat soal tidak memiliki pertanyaan, anya jawaban. Jawaban pilihan gandanya sama dan lembar soal yang tidak lengkap.

7. Meja ujian peserta tidak ditempelkan nomor ujian yang seharusnya dilengkapi. Ini terjadi di SMAN 1 Kendari.

8. Tidak terdapat Denah Tempat duduk dan pengumuman bahwa “Dilarang masuk selain peserta ujian dan pengawas, peserta tidak diperkenankan membawa alat komunikasi” di setiap depan ruang ujian sebagaimana ketentuan pada POS USBN.

“Kebocoran soal patut disayangkan, mengingat soal yang beredar ada yang berbentuk file. Artinya, pihak yang diberi kewenangan untuk menggadakan soal yang paling potensial membocorkan kepada siswa. Ini perlu ditelusuri kebenarannya, jika terbukti maka yang bersangkutan harus diberi sanksi,” tegas Pelaksana Tugas Ketua ORI Sultra, Ahmad Rustan.

 

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan