Temukan Pelanggaran PT. Golden Prima, DLH Wakatobi Keluarkan Rekomendasi

  • Bagikan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wakatobi, Jaemuna. (Foto: Istimewa).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wakatobi, Jaemuna. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wakatobi menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Aspalth Mixing Plant (AMP) PT. Golden Prima.

Kepala DLH Wakatobi Jaemuna mengatakan, telah menurunkan tim pada tanggal 23 Agustus 2019, untuk meninjau langsung aktivitas perusahaan tersebut.

“Setelah diperiksa dokumen perusahaan lengkap, namun ada beberapa aktivitas mereka tidak sesuai dengan izin yang ada,” kata Jaemuna, Rabu (28/8/2019).

Dalam peninjauan tersebut, pihaknya menemukan corong mesin AMP tidak sesuai standar sehingga asap yang dikeluarkan hitam pekat sehingga mencemarih lingkungan sekitar.

“Tim kami temukan corong asap mesinnya tidak sesuai standar. Penyaring (filter) asap dalam corongnya kemungkinan tidak banyak sehingga asap yang dihasilkan hitam pekat,” ungkapnya

Tim juga menemukan, limbah B3 yang dihasilkan oleh mesin AMP tersebut hanya dibuang di tanah galian sekitar AMP, padahal limbah B3 merupakan limbah berbahaya sehingga tidak bisa dibuang sembarangan ke tanah.

DLH memberikan sejumlah merekomendasi ke pihak perusahaan agar segera dilaksanakan seperti, menggantikan cerobong mesin AMP sesuai standar agar tidak mengakibatkan polusi di daerah sekitar.

Sementara mengenai limbah AMP, DLH merekomendasikan agar pihak perusahaan segera mengurus izin penampungan limbah, dan membuat MoU dengan pihak ketiga untuk pengangkutan dan pengelolaan limbahnya.

“Limbahnya tidak bisa dibuang begitu saja, mereka harus tampung semua limbahnya di drum, kemudian diangkut oleh perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan limbah. Jangan main buang begitu saja, karena mencemari lingkungan,” paparnya.

Untuk mengurangi polusi udara, DLH juga merekomendasikan agar dalam melakukan aktivitas, pihak perusahaan terlebih dahulu menyiram area sekitar perusahaan menggunakan air agar dapat mengurangi debu yang diakibatkan aktivis mobil dan alat berat.

Ia berharap, pihak perusahaan bisa segera melaksanakan rekomendasi tersebut agar tidak meresahkan masyarakat sekitar. Dan apa bila pihak perusahaan tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan