Terancam Ditambang, Bappeda Konkep: Kata Warga Haram Masuk di Wawonii

  • Bagikan
Kepala Bappeda Konawe Kepulauan, Abdul Halim. (Foto: Aldi Dermawan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE KEPULAUAN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara menyatakan wilayah tersebut tak memiliki ruang untuk ditambang berdasarkan status Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Konkep. Pasalnya, telah ada 18 izin usaha pakai (IUP) pertambangan di Konkep diterbitkan sejak 2014.

“Kemarin berdasarkan status RT/RW kita, bahwa konkep tidak memiliki ruang untuk ditambang. Namun, hal itu terbantahkan atas regulasi yang dikeluarkan belum lama ini bahwa wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) seluruh kabupaten/kota selain Wakatobi itu wajib tambang,” ucap Kepala Bappeda Konkep, Abdul Halim, Senin (22/1/2018).

Kata dia, dua IUP tambang telah diterbitkan dan siap tambang, di antaranya Kecamatan Kecamatan Wawonii Tengah dan Kecamatan Wawonii Tenggara. Namun dirinya menolak target lokasi tersebut. Alasannya, hadirnya tambang akan menuai penolakkan dari warga setempat. Misalnya, penolakkan warga Wawonii atas hadirnya tambang di daerahnya, salah satunya semenjak 9 tahun lalu janji yang tak ditepati oleh pihak perusahaan untuk mengganti rugi lahan warga di lokasi tambang. Luapan kekecewaan itu dikeluarkan dengan membakar tambang.

“Dua kecamatan itu siap ditambang. Sejak pertemuan di provinsi kemarin, saya sangat menolak masuknya tambang di Wawonii dan saya coba rasionalkan bahwa masyarakat kita sangat tidak mendukung serta haram bagi masyarakat Wawonii untuk menerima masuknya tambang,” terang Halim, Senin (22/1/2018).

Menurutnya, IUP itu dikeluarkan saat Wawonii masih bergabung dengan Kabupaten Konawe.

“Izin itu keluar saat Wawonii Masih gabung di Konawe. Saya pun sebagai anak daerah Wawonii sangat tidak menginginkan tambang hadir di Wawonii,” ucap Halim.

Penulis: Aldi Dermawan

  • Bagikan