Terbakar Cemburu, Mantan Ibu Desa Otaki Pembunuhan Madunya

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Cemburu berujung maut, begitulah kiranya gambarkan yang cocok atas kisah Ramina (41). Istri mantan Kepala Desa Watu-watu, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan Subarman ini, terbakar api cemburu setelah melihat kemesraan antara suami dan Istri keduanya, Suniah.

Gelap mata akibat cemburu buta, Ramina berencana untuk mengakhiri hidup Suniah dengan menyewa tiga orang pembunuh bayaran yang dimotori oleh adik kandungnya sendiri, bernama Mansyur (33) dibantu dua orang lainnya Ikbal (22) dan Rakuti (23).

Kejadian ini bermula pada Agustus 2013 lalu. Mendengar sang kakak (Ramina) ada permasalahan di keluarganya, Mansyur berniat dan menawarkan diri untuk membantu.

Namun ternyata, bantuan yang dibutuhkan sang kaka adalah menghabisi nyawa madunya, Suniah. Dengan imingan uang senilai Rp50 juta, Mansyur menerima permintaan kakanya untuk melakukan pembunuhan, dengan dibantu kedua orang rekannya itu.

Pada malam kejadian, Senin (05/8/2013), sekitar pukul 23:00 Wita, saat korban sedang tertidur lelap bersama kedua anaknya dikamar, Ikbal dan Mansyur menyelinap masuk lewat pintu belakang di kediaman korban, di Desa Ranooha, Kecamatan Ranomeeto. Sedangkan Rakuti menunggu diluar dan berjaga jaga.

“Saya tikam dua kali pake badik,” kata Ikbal yang masuk terlebih dahulu masuk, kemudian disusul Mansyur yang menghujamkan sebilah parang bertubi-tubi ke tubuh Suniah hingga akhirnya tewas.

Saat dimintai keterangan di ruangan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Jum’at (15/7/2016) mereka mengakui otak dari pembunuhan berencana ini adalah Ramina. “Kami ditawari Rp50 juta, tapi baru terima Rp12 juta, saya 6 juta, Ikbal dan Rakuti masing-masing 3 juta,” ungkap Mansyur dengan penuh penyesalan.

Sementara itu saat ditemui SULTRAKINI.COM, Ramina mengaku cemburu kepada istri kedua sang suami. Padahal dari pernikahannya dengan Subarman ia telah dikaruniai dua orang anak. “Suami saya menikah tanpa sepengetahuan saya, tau-taunya ternyata istri keduanya itu sudah hamil,” kata Ramina dengan nada ketus.

Dari pengembangan informasi, ketiga pelaku pembunuhan bersama Ramina berhasil diringkus pada Kamis (14/7/2016) setelah tiga tahun buron. Rakuti diringkus pada pukul 19:00 Wita malam di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe. Setelah diinterogasi lebih mendalam, Mansyur yang rumahnya hanya berjarak tiga rumah dari kediaman Rakuti juga ikut ditangkap di hari yang sama.

Sementar itu, Ramina ikut digiring polisi sekitar pukul 04:00 Wita pagi dari kediamannya di Desa Watu-watu, Kecamatan Sabulakoa setelah namanya dicatut oleh Mansyur pada saat interogasi. Sementara itu Ikbal ditangkap pada pagi hari pukul 07:00 Wita di Desa Wukudambu, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Agus Sadono menjelaskan kasus pembunuhan ini telah dilaporkan ke polisi sejak tahun 2013.

“Kasus ini memang sudah lama sejak 2013 lalu, untuk melakukan penangkapan memang butuh waktu, ada yang cepat ada yang lambat dari informasi yang kita kembangkan ketiga tersangka ditambah otak dari pembunuhan tersebut (Ramina, red) telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas perwira dengan tiga bunga dipundak tersebut.

Dijelaskan Kombes Pol Agus, atas tindak kriminalnya, keempat tersangka dijerat pasal 338 subsider pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

  • Bagikan