Terbentur Putusan MK, WON Batal Melenggang di Pilkada 2020

  • Bagikan
Sekretaris DPD Partai Hanura Sultra, Muhlis. (Foto: Nely/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Santer diberitakan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati (WON) bakal maju sebagai calon bupati Wakatobi pada pilkada 2020. Namun, langkah WON bakal terhenti sebab dirinya merupakan eks narapidana.

Berdasarkan revisi Peraturan KPU,eks napi dibolehkan untuk nyalon di pilkada 2020. Tetapi, Mahkamah Konstitusi memberikan syarat bagi eks napi yang berniat ikut pilkada, yaitu harus memenuhi empat syarat. Salah satunya, eks napi diberi jeda lima tahun sejak masa hukumannya usai untuk mencalonkan diri.

WON adalah eks narapidana pada kasus Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal dan pencucian uang.

Sekretaris DPD Partai Hanura Sultra, Muhlis membenarkan bahwa WON kemungkinan tidak maju di pilkada 2020.

“WON tidak jadi, di Wakatobi itu diusung Febri Hidayat dan Haliana,” ucap Muhlis, Selasa (7/1/2020).

Sementara itu, ketua tim pemenangan daerah Partai Hanura Sultra, Muttaqin, mengaku Hanura tetap akan mendorong WON jika keputusan MK itu berlaku di 2022.

“Kalau kemudian yang keputusan MK itu napi korupsi 5 tahun belum berlaku sesuai dengan petunjuk bahwa bisa saja berlaku di 2022, bisa kita dorong ketua DPD Wa Ode Nurhayati sebagai calon tunggal di sana (Wakatobi),” terang Muttaqin.

Meski batal mendorong WON sebagai calon bupati Wakatobi, Partai Hanura telah menyiapkan kadernya untuk menggantikan WON. Meski demikian, pihaknya sedang menunggu survei.

“Sedang menunggu survei bisa saja mungkin Alika Marhalim sebagai ketua DPC Wakatobi atau bisa jadi yang potensial menurut analisa DPD dan DPC,” tambah Muttaqin.

Selain Haliana dan Febri Hidayat, Ilmiati Daud juga mendaftarkan diri melalui pintu Hanura pada pilkada Wakatobi 2020.

Laporan: Nely
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan