Terdakwa Pengadaan Bibit Dinas Kehutanan Konut Dibui 1 Tahun Empat Bulan

  • Bagikan
Terdakwa Lili Jumartin dan Zaenab dalam sidang dugaan korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni, dan Bayam di lingkup Dinas Kehutanan Konawe Utara (Konut) tahun 2015. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Terdakwa Lili Jumartin dan Zaenab dalam sidang dugaan korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni, dan Bayam di lingkup Dinas Kehutanan Konawe Utara (Konut) tahun 2015. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Terdakwa korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni, dan Bayam di lingkup Dinas Kehutanan Konawe Utara (Konut) senilai Rp 1,1 miliar dari APBN tahun 2015, divonis 1 tahun empat bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.

Sidang vonis dipimpin Majelis Hakim Irmawati Abidin, SH., MH beserta dua Hakim Anggotanya Darwin Panjaitan, SH dan Dwi Mulyono, SH itu dilakukan terhadap dua terdakwa selaku tim pemeriksa barang, yakni Lili Jumartin dan Zaenab.

“Kami selaku kuasa hukum kedua terdakwa sudah menerima putusannya. Menurut kami (putusan) sudah ringan dibanding tuntutan jaksa kemarin selama dua tahun, jadi terkait putusan ini kami tidak lagi mengajukan banding karena keluarga terdakwa juga sudah menerima,” ungkap Kuasa Hukum kedua terdakwa, Risal Akman, SH., MH kepada SultraKini.Com, Rabu (9/5/2018).

JPU Kejaksaan Negeri Konawe, Iwan Sofyan, SH sebelumnya mengeluarkan tuntutan terhadap kedua terdakwa masing-masing dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara seperti pada subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp 900 juta berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.

Informasi dihimpun SultraKini.Com, selain keduanya, mantan Kepala Dinas Kehutanan Konut, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ahmad selaku Kontraktor CV Mawar juga menyandang status terdakwa dan sedang dalam proses sidang.

 

 

Laporan: Ifal Chandra

  • Bagikan