Terdampak Langsung atau Tidak Covid-19, Debitur dapat Ajukan Keringanan Kredit

  • Bagikan
Kepala Bagian Pengawasan Perbankan OJK Sultra, Maulana Yusuf dan Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Ridhony M. H. Hutasoit. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman dari perusahaan pembiayaan (leasing) untuk debitur yang terdampak Covid-19.

Kepala Bagian Pengawasan Perbankan OJK Sultra, Maulana Yusuf, menjelaskan hal yang pertama dilakukan debitur tidak perlu datang ke bank leasing. Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi.

Lalu dalam penundaan kredit tersebut, diprioritas debitur yang memenuhi persyaratan minimal debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar, seperti pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

“Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing,” kata Maulana, Senin (30/3/2020).

Ketentuan lainnya, debitur mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Maulana menyampaikan, untuk debitur yang tidak masuk dalam prioritas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.

OJK berharap kepada debitur selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoaks, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan.

Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email [email protected] dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

“Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak, baik debitur dan bank/leasing,” ucap Maulana.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan