Terduga Pelaku Pencurian Barang Elektronik di Konut Diringkus, Diduga Sejumlah Barang Bukti Disembunyikan

  • Bagikan
Terduga pelaku kasus pencurian barang elektronik di Konut. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Dua orang terduga pelaku pencurian barang elektronik berinisial NR dan AR diringkus personel Polres Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Sejumlah barang bukti juga diamankan guna pengembangan kasus tersebut.

NR dan AR ditangkap pada Sabtu (16/1/2021). Aksi mereka sempat membuat resah masyarakat Konut hingga aduannya masuk ke polisi. Tepatnya, Desember 2020-Januari 2021 di Mapolsek Lasolo.

“Jumat siang kita amankan NR di Kelurahan Andowia. Hasil penelusuran anggota, kami berhasil mengamankan AR,” jelas Kasat Reskrim Polres Konut, IPTU Rahmat Zamzam di dampingi tim Buser Reskrim Polres Konut, Senin (18/1/2021).

Mantan Kasatreskrim Polres Konawe ini menuturkan, NR dan AR melakukan pencurian di sekitar sepuluh lokasi. Barang bukti ikut diamankan, berupa lima telepon genggam berbagai merek dan satu unit motor metik. Diduga masih ada barang bukti lainnya disembunyikan keduanya.

“Tidak menutup kemungkinan ada barang lain setelah dikembangkan, kedua pelaku ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya.

Para terduga pelaku biasanya melakukan aksi di tengah malam atau dini hari dengan memperhatikan keadaan di luar rumah hingga lingkungan sekitar target. (C)

Laporan: Aripin Lapotende
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan