Terima Aduan Pilkades, Komisi I Bisa Rekomendasikan Pembatalan

  • Bagikan
(Dari kiri) Musdalim Zakir, Andi Syahruddin, dan Mardawiah saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang Komisi I DPRD Kolaka. Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Meski pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Kolaka telah usai digelar 22 Desember 2015, namun hingga kini masih menyisakan persoalan.

Komisi I DPRD Kolaka telah menerima tiga pengaduan resmi terkait perhelatan Pilkades lalu. Yaitu untuk Desa Liku, Puu Lawulo dan Toari. Ketua Komisi I, Andi Syahruddin mengaku telah memanggil pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kolaka terkait pengaduan tiga calon kepala desa yang merasa dirugikan itu.

“Kami telah gelar rapat dengar pendapat bersama pihak BPMPD. Tapi agar persoalan ini terang benderang tetap kami agendakan rapat dengan tim penjaringan tingkat desa dan tim 9 kabupaten,” terang Andi Syahruddin didampingi Wakilnya Musdalim Zakir, di ruang Komisi I, Senin (24/1/2016).

Legislator NasDem ini menuturkan, bahwa saat rapat bersama tim Pilkades dan Panitia 9 ditemukan kelalaian dalam melakukan pengawasan hingga menyebabkan pengadu dirugikan dalam proses Pilkades lalu.

“Kami bisa saja mengeluarkan rekomendasi agar pelantikan kepala desa terpilih di tiga desa yang bermasalah itu untuk sementara waktu ditunda. Tapi kami hanya selaku mediator, eksekutornya tetap berada ditangan pak bupati,” terang Andi Syahruddin lagi.

Terkait materi pengaduan tiga desa tersebut, Sekertaris Komisi I, Mardawiah mengungkapkan, di Desa Puu Lawulo menyoalkan verifikasi afministrasi calon kepala desa yang dilakukan oleh tim kabupaten. Sebab Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tidak memiliki kemerdekan dalam menetapkan calon.

Sedangkan di Desa Liku Kecamatan Samaturu, pihak PPKD disinyalir menggelembungkan suara dan memanipulasi Daftar Pemilih Tetap termasuk memberikan kartu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.

Begitu pula di Desa Toari, pihak PPKD mengikutsertakan pemilih yang masih dibawah umur menggunakan hak suaranya termasuk memasukkan pemilih dari luar Desa Toari sebagai pemilih.

“Seharusnya tim 9 kabupaten ini bisa mendeteksi potensi masalah. Tapi, susahnya karena panitia 9 ini kurang koordinasi. Salah satu contohnya, Peraturan Bupati tentang Pilkades sampai saat ini tidak diberikan kepada DPRD melalui Komisi I. Inilah yang bagian potret buram Pilkades di Kolaka,” ujar wakil ketua Komisi I, Musdalim Zakir.

Kontributor: Sumardin
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan