Terima Aliran Dana Korupsi, Oknum ASN di Konut Ditahan Polisi

  • Bagikan
RN, satu tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif Konut saat diamankan di Mapolda Sultra, Senin (20/8/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
RN, satu tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif Konut saat diamankan di Mapolda Sultra, Senin (20/8/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menetapkan satu orang tersangka korupsi proyek pengadaan bibit fiktif pada Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara (Konut), tahun anggaran 2015.

Tersangka diketahui berinisial RN, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja disalah satu instansi pemerintah daerah (Pemda), Konut.

Wakil Direktur (Wadir) Krimsus Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan, mengatakan tersangka ikut serta menerima aliran dana korupsi proyek pengadaan bibit senilai Rp150 juta.

RN dinilai memiliki pengaruh besar dalam sejumlah proyek dan sangat dekat terhadap pejabat Pemda Konut. Hal tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk dapat memuluskan pengadaan proyek bibit eboni dan bayam pada instansi Dinas Kehutanan Konut.

“Peran RN dalam kasus ini sebagai pihak yang juga ikut terlibat dalam mengintervensi proyek pengadaan bibit eboni, bayam dan lokasi penanaman jati di Konut. Penetapan tersangka terhadap RN, merupakan bagian dari tindak lanjut pengembangan dari empat tersangka sebelumnya,” ujar Ferry, Senin (20/8/2018).

Ferry menambahkan, akibat tindak pidana korupsi itu negara mengalami kerugian negara mencapai lebih dari Rp935 juta. Kerugian itu ditemukan setelah adanya hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Sultra.

“Barang bukti (BB) yang kami sita dari tersangka diantaranya dua lembar kwitansi hasil transaksi masing-masing senilai Rp205 juta dan satu lembar fotocopy slip penyetoran Bank senilai Rp10 juta. Untuk kasus korupsi ini kami masih akan terus lakukan pengembangan selanjutnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi proyek pengadaan bibit di instansi Dinas Kehutanan Konut tahun anggaran 2015, Dit Reskrimsus Polda Sultra, sedikitnya telah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka itu diantaranya, Kadis Kehutanan Amiruddin Supu, Muhammadu selaku PPK, Ahmad sebagai kontraktor, Lili Jumartin dan Zaenab sebagai pemeriksa barang dan RN oknum PNS di Konut.

Total anggaran yang dikucurkan pada pengadaan proyek tersebut mencapai Rp1,5 miliar.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan