Terima Anggaran Rp530 Juta, Kejari Konawe Diminta Usut Oknum DPRD

  • Bagikan
Risal Akman. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Risal Akman. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan restoking perairan umum daratan dan rawa pada Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2015, mengugkap anggota DPRD Konawe, Hj Husnia menerima setoran sebesar Rp530 juta.

Risal Akman selaku kuasa hukum terdakwa Joko Rudianto, meminta Kejari Konawe untuk mengusut
Hj Husnia yang diduga menerima dana sebesar Rp530 juta sesuai dengan keterangan saksi.

“Sesuai fakta sidang yang dibeberkan saksi Safriani dan Safar itu harus diusut. Karena dana itu buka dana untuk kepentingan pribadi, tapi kepentingan untuk pekerjaan sehingga itu harus diusut tuntas. Dan yang menerima itu harus bertanggung jawab apalagi yang notabennya dia itu sebagai wakil rakyat,” ujar Risal kepada SultraKini.com, Kamis (8/11/2018).

“Untuk itu penegak hukum jangan ada semacam tutup mata, dan soal itu harus diungkap terus. Terus anggaran lebih Rp1 miliar lebih dari APBD itu bagaimana mau terselesaikan pekerjaannya sementara anggaran tersebut sudah kurang Rp530 juta,” tambah Risal

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Saiful Bahri Siregar SH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konawe, Sahrir, mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya belum menentukan sikap soal keterangan saksi yang menyebutkan adanya dana untuk anggota DPRD.

“Nanti kita liat hasil sidang selanjutnya, kan masih banyak saksi, bukan hanya satu saksi saja. Jadi kita lihat perkembangan selanjutnya nanti seperti apa,” ujar Sahrir.

Rencananya sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada Senin (12/11/2018) di Pengadilan Tipikor Kendari, dengan agenda mendengarkan saksi JPU.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat pihak Kejari Konawe menemukan adanya dugaan penyimpangan kegiatan restoking perairan umum daratan dan rawa pada dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Konawe tahun 2015.

Alhasil dari penyidikan jaksa, tiga pejabat pada dinas tersebut ditetapkan sebagai tersangka mereka diantaranya Joko Rudianto selaku mantan kepala dinas yang sekarang menjabat asisten 3 Kabupaten Konawe, Kusdiana selaku Kabid Tangkap Ikan sekarang menjabat Kabid di Nakertrans Konawe, dan Mukmin selaku bendahara.

Akibat perbuatan ke tiga tersangka tersebut, negara dirugikan sebanyak Rp.735 juta, jumlah tersebut sesuai dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Jaksa juga telah memulihkan keuangan negara yang disita pada tahap penyidikan dari tersangka Kusdiana sebesar Rp.600 juta dan dari tersangka Joko Rudianto sebesar Rp50 juta

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan