Terjaring Operasi Patuh, Pengendara Disidang Ditempat

  • Bagikan
Suasana Sidang pelanggaran lalulintas dalam pelaksanaan operasi patuh. (Foto : Merry Malewa / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat lalulintas Polda Sultra menggelar sidang ditempat atas pengendara yang terjaring dalam Operasi Patuh Jaya 2016. Dalam pelaksanaan operasi di Jalan Edy Sabara, by pass, tepatnya di area Kendari beach, Tipulu, Kota Kendari, sekitar 100 pengendara terjaring.

 

Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol.Drs. Rudy Antariksawan mengatakan, untuk mengefektifkan pelaksanaan operasi patuh, dilakukan sidang ditempat bagi pengendara memiliki pelanggaran serta untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang tata tertib dalam berlalu lintas. Dalam pelaksanaanya operasi ini juga melibatkan TNI, Dishub, Kejati, Pengadilan.

 

\”Saya sampaikan kepada masyarakat agar benar-benar menaati aturan lalu lintas untuk keselamatan kita semua,\” ujar Kombes Pol.Drs.Rudy Antariksawan ditemui SULTRAKINI.COM, Jumat (27/5/2016).

 

Menurutnya, dalam pelaksanaan operasi ini, sekitar 100 pengendara kena tilang, dengan mayoritas pelanggarannya yakni tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM dan ada juga lupa membawa STNK.

 

Ditambahkannya, sanksi yang diterima para pelanggar ini, akan ditentukan oleh hakim dalam sidang, yang digelar saat itu juga. Bagi pelanggaran lalu lintas dikenakan sanksi pembayaran minimal Rp50 ribu, maksimal Rp200 ribu tergantung jenis pelanggarannya, setelah diputuskan dalam sidang.

 

\”Jika dilihat dari jenis serta jumlah pelanggaran yang ada, dapat diketahui bahwa masyarakat masih belum mencerminkan ketertiban berlalu lintas,\” ungkapnya.

 

Salah seorang pengendara yang kena tilang, Sukarjo (28) mengatakan, jika dirinya baru pertama kali kena tilang polisi, sebab SIM-nya baru mati satu bulan yang lalu, sedangkan STNK-nya baru dibayar pajaknya.

 

\”Saya terima dengan baik sidang ditempat ini dan dikenakan sanksi Rp75 ribu,\” ucap Sukarjo ditemui usai sidang di Kendari Beach.

 

Menurutnya, tilang begini lebih bagus dan masyarakat juga lebih menerima pelanggaran apa yang dilakukan dalam berlalu lintas daripada menilang di jalan dengan pembayaran yang tidak jelas,\” tutupnya.

  • Bagikan