Terjaring Razia Perwali Kendari, Pengendara Langsung Disanksi

  • Bagikan
??????

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari bersama Polres, dan Kodim 1417/Kendari menggelar operasi yustisi penegakan disiplin penggunaan masker dalam rangka memutus penularan Covid-19, Senin (14/9/2020).

Operasi digelar kali ini menyisir penggunaan jalan yang melintas di depan Kantor Wali Kota Kendari. Nampak hadir pula aparat Satpol PP Kendari, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, BPBD Kendari, Polres Kendari, dan Kodim 1417/Kendari.

Kepala Satpol PP Kendari, Amir Hasan, mengatakan operasi yustisi untuk menegaskan Perwali Nomor 47 Tahun 2020 di tengah Covid-19. Pelanggar juga diberikan sanksi, berupa teguran apabila kedapatan tidak menggunakan masker dan mengabaikan protokol kesehatan sebagaimana yang diterapkan.

“Pagi ini kita melakukan ketegasan Perwali Nomor 47 Tahun 2020. Kurang lebih empat minggu melakukan sosialisasi dan hari ini dilakukan tindakan secara tegas bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan,” ujar Amir Hasan ditemui di lokasi razia, Senin(14/9/2020).

Penindakan Perwali Kendari tentang disiplin protokol kesehatan di eks MTQ Kendari, Senin (14/9/2020). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

Para pengguna jalan-baik roda dua maupun roda empat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diberhentikan, serta dilakukan pendataan dan sanksi, berupa push up dan menghapalkan Pancasila.

“Pelanggar saat ini kurang lebih enam orang yang kami tertibkan. Hari ini kami masih memberi tindakan peringatan dengan melakukan tindakan fisik, misalnya push up dan tindakan, non-fisik yaitu menghapalkan Pancasila,” ucapnya.

Pelaksanaan operasi yustisi juga akan digelar pada malam hari. Harapnya agar masyarakat bersama-sama sadar akan penularan Covid-19 yang terus mencatatkan kasus baru.

“Ada beberapa titik yang jadi fokus untuk melakukan razia, yaitu Kendari Beach, kawasan eks MTQ, dan beberapa titik lainnya,” tambah Amir. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan