Terkait Blokade Jalan di Konsel, Begini Isi Kesepakatan Masyarakat dengan DPRD Sultra

  • Bagikan
Berita acara kesepakatan perbaikan jalan di jalur Andoolo-Tinanggea. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Aksi Blokade jalan yang dilakukan masyarakat di jalur penghubung Andoolo-Tinanggea, di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara hingga hari ini rupahnya imbas dari kesepakatan antarmasyarakat dengan Komisi III DPRD Sultra pada 17 Februari 2021.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani dan diberi materai oleh Sekretaris Camat Nurwan sebagai perwakilan Pemcam Tinanggea dan Ketua Komisi III DPRD Sultra, Iwandi Andi. Kesepakatan ini juga disaksikan dari beberapa tokoh pemuda, tokoh masyarakat, kepala desa, dan sejumlah ketua organisasi kepemudaan di Balai Desa Lalowatu, Kecamatan Tinanggea.

(Baca juga: Warga Kecewa ke Pemprov, Akhirnya Blokade Jalan Penghubung Andoolo-Tinanggea)

Ketua Gerakan Mahasiswa Konsel Menginspirasi (GMKM), Ikram yang juga menjadi saksi kesepakatan tertulis itu mengaku, isi berita acara memuat dua poin.

“Jadi pertemuan antara pihak Komisi III DPRD Sultra bersama komponen masyarakat Tinanggea menyepakati dua hal yang ditandatangani dengan cap materai 10000 sebagai penguat berita acara tersebut,” ucapnya, Minggu (4 Maret 2021).

Poin pertama dalam kesepakatan adalah meminta pihak Pemprov Sultra untuk memperbaiki jalur penghubung Andoolo-Tinanggea.

“Perbaikan yang dimaksud di sini, yaitu diaspal,” jelasnya.

Sementara poin dua berisi apabila dalam kurun waktu satu tahun anggaran di 2021 tidak diperbaiki, tokoh pemuda dan masyarakat setempat akan memblokade jalan hingga pihak Pemprov dan Komisi III DPRD Sultra memperbaiki jalur tersebut.

“Pada pertemuan itu, pihak DPRD Komisi III berjanji akan melakukan perbaikan jalan di awal Maret, namun hingga kini belum juga ada realisasi dari janji itu,” terangnya.

Janji tidak kunjung terealisasi itulah yang membuat masyarakat nekat memblokade jalan dengan menanam pohon pihak di tengah jalan hingga membuat jalur tidak bisa dilalui kendaraan roda empat dan sulit dilalui kendaraan roda dua. (C)

Laporan: Afdal
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan