Terkait Buku Pelajaran Sekolah, Kemendikbud Siap Terima Kritik dan Saran Masyarakat

  • Bagikan
ilustrasi (Foto: google)

SULTRAKINI.COM: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan pihaknya sangat mendukung pelibatan masyarakat terhadap pemantauan buku pelajaran yang digunakan oleh siswa di Indonesia.

Kemendikbud berharap masyarakat dapat turut serta dalam pemantauan buku sekolah dengan memberikan kritik dan saran.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang), Totok Suprayitno, dalam jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12/2017) kemarin.

Totok menyampaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyebutkan bahwa buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran harus sejalan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat.

“Untuk menjamin pemenuhan nilai-nilai dan standar kriteria buku, diperlukan pelibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan,” ujar Totok, Kamis (14/12).

Penilaian atas kriteria kelayakan buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran, kata Totok, diajukan oleh penerbit kepada Kemendikbud atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Setelah naskah buku selesai dibuat penulis, lalu masuk tahap penelaahan. Para penelaahnya berasal dari perguruan tinggi.

“Naskah ditelaah, lalu diberikan ulasan atau dikaji, diedit, dan ada uji keterbacaan oleh para guru, kemudian baru ditetapkan sebagai buku pelajaran oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa Kemendikbud melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) membuka akses kepada masyarakat untuk dapat memberikan saran dan kritik tentang buku pelajaran yang digunakan di sekolah. Saran dan kritik tersebut dapat diberikan masyarakat melalui laman http://buku.kemdikbud.go.id yang dikelola Puskurbuk Kemendikbud.

Totok pun mengatakan jika dirinya mengapresiasi pihak-pihak yang telah memberikan kritik dan masukan untuk menyempurnakan buku teks pelajaran, baik melalui laman tersebut maupun melalui media lain, seperti media sosial.

Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, Kemendikbud bersikap terbuka dalam menerima kritik dan saran untuk pengembangan buku.

“Pelibatan masyarakat terus dilakukan untuk mendapatkan berbagai masukan, kemudian diakomodir dengan membuat buku revisi,” katanya.

Sumber: tribunnews.com

  • Bagikan