Terkait Gaji 7 Anggota DPRD Wakatobi, Ini Tanggapan BPK

  • Bagikan
Kabag Humas BPKP Sultra, Kurniawan. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM).
Kabag Humas BPKP Sultra, Kurniawan. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menilai tujuh anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang mengundurkan diri karena pindah partai yang masih menggunakan fasilitas negara dan mendapatkan gaji, sah-sah saja sebelum adanya surat keputusan resmi pengunduran diri dari pemerintah.

Kepala Bagian (Kabag) Humas BPK Sultra, Kurniawan, mengatakan terkait masalah di DPRD Wakatobi, tergantung aturan atau tatatertib yang ada di internal mereka.

“Kalau sudah mengundurkan diri apakah surat pengunduran dirinya sudah diterima atau sudah ada persetujuan untuk pengunduran dirinya, jadi BPK tidak bisa melihat dengan informasi seperti itu, harus mengacu pada aturan seperti apa, kemudian durasi waktunya berapa lama, tidak langsung serta merta memutuskan begitu saja tidak masuk dalam daftar anggota,” ucap Kurniawan Kepada SultraKini.com saat ditemui di Kantor BPK Sultra, Rabu (9/1/2019).

Untuk memastikan itu, kata Kurniawan, BPK harus terlebih dahulu melakukan verifikasi langsung di DPRD Wakatobi. Meskipun sudah ada surat pengunduran dirinya jika belum ada persetujuan, maka itu belum bisa dikatakan mundur karena tidak ada fungsi otomatis tanpa ada persetujuan.

“Prosedur inilah yang harus dipastikan, kalau sudah memenuhi dan sudah dilakukan dengan mengeluarkan nama-nama ke tujuh orang itu, maka secara prinsip logika sederhananya sudah tidak berhak lagi mendapatkan fasilitas,” kata Kurniawan.

Jadi, lanjutnya, yang lebih tau pasti apakah ke tujuh anggota DPRD tersebut sudah dikeluarkan atau belum, hanya di internal DPRD Wakatobi.

“Sehingga jika dia masih tercatat sebagai anggota maka bisa-bisa saja menggunakan dan mendapatkan fasilitas itu. Ini tergantung cepat atau lambatnya keluarnya surat keputusan itu, cut off nya ada pada keputusan itu,” tambahnya.

Terkait surat yang diajukan BPK terhadap DPRD Wakatobi, Kurniawan membantah hal tersebut. Menurtunya BPK tidak memiliki kepentingan untuk menyurat kepada anggota dewan, karena itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan BPK, terkecuali dalam akhir bulan ini, karena ada pemeriksaan laporan akhir keuangan.

“Sepengetahuan saya sebagai pengelola tatausaha di sini tidak ada surat itu, apa kepentingan BPK dalam hal ini menyurat kepada anggota dewan karena itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan kami,” urainya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan