Terkait Korupsi Dana Raskin Kolut, Jaksa Hadirkan 10 Saksi

  • Bagikan
10 saksi Jaksa dalam perkara korupsi dana transportasi dan Raskin Kolut. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
10 saksi Jaksa dalam perkara korupsi dana transportasi dan Raskin Kolut. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) menghadirkan 10 saksi, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana transportasi dan beras miskin (Raskin) di Kabupaten Kolut tahun 2015, oleh terdakwa Ilyas selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kolut.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Irmawati Abidin serta dua hakim anggotanya Dwi Milyono dan Darwin Panjaitan, yang di gelar di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (7/6/2018).

“Jadi untuk perkara ini, ada berapa saksi yang di hadirkan?,” ucap Ketua Majelis Hakim Irmawati.

Menanggapi pertanyaan hakim, JPU Kolut menjelaskan bahwa 10 saksi yang merupakan perangkat Desa di Kabupaten Kolut itu, siap memberikan keterangan terkait dengan perkara yang menjerat terdakwa.

“Jadi ada 10 saksi yang kita hadirkan yang mulia, mereka diantaranya Salam PNS sekaligus Kepala Desa Ponggi, Anas Ruslimin PNS Sekdes Bangsala Kolut, Halim PNS Sekdes Sarambu di Kolut, Kamri Sekdes Pongki, Rahman Sekdes Bukit Baru, Sudirman Sekdes Puncak Harapan, Sumardin Sekdes Lawalata, Sadarudin PNS Sekdes desa Tarengga, Rais Sekdes Powalalaa, dan yang terkahir Muhammad Saleh PNS Sekdes Kalahunde,” beber JPU Kolut, Rekafid.

Selain itu lanjut dia, untuk agenda sidang selanjutnya pihaknya bakal menghadirkan beberapa saksi lagi yang juga merupakan Kades dan Sekdes di beberapa Desa di Kabupaten Kolut.

“Untuk selanjutnya yang mulia kita masih menghadirkan beberapa saksi lagi dimana saksinya itu beberapa Kades dan Sekdes yang ada di Kolaka Utara,” paparnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula pada 2015, dimana Pemda Kolaka Utara menganggarkan dana sebesar Rp346 juta untuk transportasi dan dana Raskin di wilayah pegunungan namu dana tersebut tidak digunakan sebagaimana msetinya. Alhasil dari penyimpangan proyek tersebut, negara dirugikan sebesar Rp346 juta.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan