Terkait Syarat Calon Pindah Partai, KPUD dan Bawaslu Wakatobi akan Dipanggil

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu. (Foto: Istimewa)
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) segera memanggil pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah Wakatobi dan Bawaslu Wakatobi terkait dugaan tujuh anggota DPRD Wakatobi pindah partai, namun tidak melampirkan surat usulan pemberitahuan dan tanda bukti yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sultra.

“Kami akan gunakan kewenangan kami panggil KPUD dan Bawaslu Wakatobi untuk mengklarifikasi kebenaran ada tidaknya pengunduran diri anggota DPRD yang pindah partai yang telah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT),” ujar Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, Rabu (3/10/2018).

Hamiruddin Udu mengatakan, dalam aturannya sebelum penetapan DCT pada 20 September 2018, tujuh calon anggota DPRD yang pindah pertai harus melampirkan surat usulan pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sultra.

“Itu bunyi Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018,” ucapnya.

Apabila hanya surat keterangan yang dikeluarkan dari sekretariat DPRD Wakatobi sebagai lampiran persyaratan dan diloloskan oleh KPUD Wakatobi, berarti KPUD Wakatobi tidak mengikuti Pasal 27 PKPU Tahun 2018.

“Bagi penyelenggara yang tidak mengikuti aturan, akan dikenal sanksi kode etik,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode M. Arifin, mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan klarifikasi terkait ada tidaknya surat usulan pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Pemprov yang diserahkan oleh tujuh anggota DPRD Wakatobi yang pindah partai ke KPUD Wakatobi.

“Ketua Bawaslu Provinsi menyampaikan ke kami bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan pengawasan pasca penetapan DCT pada pemilihan umum ini, kami Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara akan melakukan dan memastikan kembali semua calon anggota DPRD kabupaten/kota itu sudah ditetapkan ke dalam (DCT) calon anggota DPRD kabupaten/kota adalah calon yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang,” terang Arifin.

Sementara itu, Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab, mengaku ketujuh calon DPRD Wakatobi yang pindah partai tersebut belum melampirkan surat tanda terima pemberhentian yang dikeluarkan oleh Pemprov, namun hanya melampirkan surat tanda terima yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Wakatobi.

“Yang kami lakukan sudah sesuai dengan PKPU Tahun 2018,” singkat Rajab.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan