Terlambat Bayar Iuran Bulanan, BPJS Kesehatan Sebar Kader JKN-KIS

  • Bagikan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Diah Eka Rini (tengah) usai memberikan pembekalan bersama para kader JKN-KIS. (Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – BPJS Kesehatan Cabang Kendari melantik kader Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat. Pelantikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari Diah Eka Rini sekaligus pelepasan Kader JKN-KIS.

“Kami melantik kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), untuk memudahkan perekrutan kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran peserta JKN-KIS di wilayah Kota Kendari,” ungkap Diah, Selasa (25/04/2017). 

Kader JKN-KIS merupakan orang yang memiliki kapasitas sesuai dengan kriteria tertentu dan direkrut oleh BPJS Kesehatan sebagai mitra, untuk melakukan fungsi pemasaran sosial, kepesertaan, pemberi informasi, menerima keluhan dan pengingat maupun pengumpul iuran. Kader JKN KIS tidak perlu lagi merasa ragu dalam melakukan fungsi dan perannya di lapangan, karena keberadaan mereka diketahui oleh Lurah/Kepala Desa serta dibekali dengan atribut lengkap sebagai Kader JKN-KIS berupa Rompi, Topi, ID Card dan PIN. 

Gagasan munculnya program kader JKN-KIS berawal dari rendahnya kesadaran peserta untuk membayar iuran JKN-KIS, karakteristik latar belakang pekerja informal yang unik dan beragam dengan jumlah populasi yang cukup besar tersebar di berbagai daerah terpencil wilayah kerja Kantor Cabang Kendari dan terbatasnya jumlah sumber daya manusia di BPJS Kesehatan.

Maka perlu adanya kerja sama dengan pihak lain yang bertujuan untuk memperluas kepesertaan dan menemukan metode kolekting dan pendekatan yang tepat bagi beragam karakter masyarakat. 

Diah berharap, Kader JKN-KIS tersebut dapat menurunkan angka tunggakan pembayaran iuran BPJS di wilayah kerja Kantor Cabang. Untuk diketahui, sebanyak 2.000 kader JKN-KIS dikerahkan untuk seluruh Kantor Cabang di Indonesia, kantor cabang Kendari direkrut angggota sebanyak 9 orang. 

“BPJS Kesehatan memiliki waktu dua tahun ke depan dalam melakukan perbaikan kebijakan dalam pengumpulan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang efektif dan berkesinambungan agar prinsip gotong royong yang menjadi dasar dalam program ini dapat terlaksana dengan optimal,” pungkasnya.

Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan