Terlambat, Perda Kekerasan Seksual Terhadap Anak Belum Terbentuk

  • Bagikan
ilustrasi

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Meski dinilai ugen Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan anak dari kekerasan seksual ternyata belum bisa dibahas dalam waktu dekat ini, pasalnya dari 22 Raperda yang digagas DPRD Kota Kendari isu tersebut dianggap terlambat.

 

Kendati demikian, menanggapi isu yang kini mulai meresahkan masyarakat mengingat maraknya kasus kekeradsan seksual yang terjadi. pihak Walikota Kendari dengan DPRD mulai mencari regulasi untuk mencegah hal yang tidak diinginkan menyangkut kekerasan seksual ini.

 

Ketua Badan peraturan Daerah (Baperda) kota Kendari, Muhammad Ali kepada SULTRAKINI.COM mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota.

 

\”Isu ini memang sangat penting tetapi memang dari 22 Raperda yang kini kita bahas, itu belum masuk, karena isunya kan belakangan muncul,\”akunya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/5/2016).

 

Akan tetapi, hal tersebut diakuinya kini menjadi perioritas utama, mengingat hal tersebut harus dibuat regulasi peraturan daerah sebagai bentuk pencegahan.

 

\”Walikota sudah beberapa kali menyampaikan, memang isu ini harus ditindak lanjuti, untuk melindungi anak dari bahaya tindak kekerasan yang kian marak,\’tegasnya.

  • Bagikan