Terlibat Penganiayaan, Dua Remaja Konawe Diamankan Polisi

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Dua remaja dari Kelurahan Bose-bose, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Konawe, sejak Senin (6/8/2018). Mereka dibekuk setelah diduga menganiaya salah seorang pemuda berinisial ES.

Dua pemuda yang terlibat aksi penganiayaan dengan pengeroyokan itu berinisial MAR (17) dan K (17).

Aksi pengeroyokan terjadi pada Minggu (5/8/2018) ketika korban sedang duduk bersama teman-temannya di depan kos-kosan Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, sekira pukul 01.00 Wita.

Tiba-tiba tersangka K datang menghampiri ES. Ia lalu menanyakan keberasaan adik perempuannya. K mengira kalau adiknya disembunyikan ES.

Ketika itu ES menjawab tidak tahu menahu keberadaan adik K. Tak terima dengan jawaban itu, tersangka langsung memukul bagian belakang kepala ES. Tak hanya itu, K juga langsung menendang punggung ES.

Tersangka kemudian membawa ES ke Kelurahan Wawotobi. Di sana ES dibawa ke samping pos lalu lintas Wawotobi. Di tempat itulah ES dipukuli bersamaan-sama oleh K dan rekannya MAR.

Tak terima atas perlakuan tersebut, ES kemudian melapor ke Polres Konawe. Ia melapor hari itu juga dengan nomor laporan polisi: LP/109/K/VIII/2018/SULTRA/RES KONAWE/SPKT.

Dua remaja tersangka penganiayaan berinisial K dan MAR (Foto: dok.Polres Konawe/SULTRAKINI.COM)
Dua remaja tersangka penganiayaan berinisial K dan MAR (Foto: dok.Polres Konawe/SULTRAKINI.COM)

Berbekal keterangan itu, polisi melakukan penelusuran terhadap pelaku. Pada Senin (6/8/2018), sekira pukul 15.00 Wita, pelaku berinisial K dan MAR diamankan tim khusus Reskrim Polres Konawe.

“Keduanya langsung kami amankan di sel Mapolres Konawe,” ujar Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar, SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam, Selasa (7/8/2018).

Rachmat menambahkan, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Laporan: Mas Jaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan