Terlibat Peredaran Gelap Sabu, Tiga Pria Konsel Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Barang bukti tersangka berupa Narkotika jenis sabu, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Tiga orang pria diamankan Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) akibat terlibat kasus pengedaran Narkotika jenis Sabu. Ketiganya berinisial HR (41), DM(20) dan HS (35). Mereka dibekuk di Pasar Desa Mowila Kecamatan Mowila, Konsel, Senin (8/2/202) sekitar pukul 16.20 Wita.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pali, SH.,MM mengungkapkan  penangkapan pengedar Sabu berawal dari adanya aduan masyarakat tentang peredaran Sabu di wilayah Mowila.

“Pelaku HR dibekuk saat membawa Sabu di Pasar Mowila. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak tiga sachet diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 6,03 gram yang disimpan didalam pembungkus rokok,” ungkap AKP Ismail Pali, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/2/2021). 

Saat dilakukan interogasi, pelaku HR  mengakui telah menyimpan sejumlah Narkotika jenis Sabu di rumahnya. Setelah dikroscek, petugas kembali memperoleh barang bukti sebanyak tiga sachet diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,47 gram.

“Total keseluruhan kami berhasil mengamankan enam sachet paket sabu dengan berat bruto 8,53 gram,” terangnya.

AKP Ismail membeberkan modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu. Petugas kemudian membawa ketiga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konsel guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiganya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan