Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Tujuh PNS Terancam Dipecat

  • Bagikan
Sekda Provinsi Sultra, Lukman Abunawas.(Foto:Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas mengungkapkan, terdapat tujuh pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah provinsi terancam dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN), Rabu (4/10/2017).

Terkait nama ketujuh PNS tersebut masih dirahasiakan Lukman. Yang pastinya mereka terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Perbuatan tersebut jelas melanggar undang-undang ASN. Meski tidak disebutkan berapa kalinya, tetapi bagi yang sudah dua kali melanggar aturan disiplin PNS, PPK dapat melakukan diskresi dan emberhentikan PNS tersebut. 

“Sanksi itu diberikan kepada mereka, karena terlibat dalam peredaran obat terlarang. Hal itu juga kita sampaikan ke pihak kepolisian agar para oknum tersebut ditahan. alam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menyebutkan berbagai tindakan disiplin PNS atas berbagai pelanggaran,” jelas Lukman.

(Baca juga: 9.324 Produk Obat dan Kosmetik Ilegal di Musnakan BPOM Kendari)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan