Terpidana Penambang Ilegal di PT MBS Tahun 2017 Silam Berhasil Dibekuk

  • Bagikan
Tim Kejaksaan Negeri Kendari bersama kepolisian usai melakukan pengamanan terhadap tersangka hendak menuju Kendari di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Ist)
Tim Kejaksaan Negeri Kendari bersama kepolisian usai melakukan pengamanan terhadap tersangka hendak menuju Kendari di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Negeri Kendari dibantu oleh Tim Polda Sultra berhasil menangkap terpidana kasus penambangan Ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) Tahun 2017 silam yakni Bolden Pardede, di Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2021).

Setelah dilakukan pencarian satu hari penuh sejak Senin (22/2), tersangka akhirnya berhasil dibekuk di kediamannya di Jalan I Kavling Nomor.13 RT.001/RW.014 Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Tebet Jakarta Selatan (Jaksel) sekira pukul 07.33 WIB.

Diketahui, Bolden Pardede merupakan terpidana yang telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Kendari selama 1 Tahun dan denda Rp2 miliar. Namun, pria ini baru menjalani eksekusi, pada Februari Tahun 2021 ini.

“Bolden Pardede merupakan terpidana kasus penambangan Ilegall di PT Multi Bumi Sejaterah (MBS),” tutur Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kendari, Nanang Ibrahim SH, Selasa (23/2/2021).

Nanang mengatakan, terpidana akan diterbangkan hari ini di Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.

“Bahwa selanjutnya pada pukul 11.26 WIB Bolden dibawa menuju Bandar Udara Soekarno Hatta untuk dibawa menuju Kota Kendari yang selanjutnya dilakukan proses Administrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari,” ujarnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan