Tersangka Asusila Anak di bawah Umur Diserahkan ke Jaksa

  • Bagikan
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: BUTON – Tersangka dugaan tindak pidana asusila terhadap tiga orang anak dibawah umur diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (20/12/2018). Pelaku bernama Sarmin (30) warga Desa Kumbewaha, Kecamatan Siotapina.

“Saat ini kita sudah limpahkan tersangka dan barang bukti di kejaksaan,” kata Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Najamuddin di ruang kerjanya, Kamis (20/12/2018).

Lanjut Najamuddin, untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan sesuatu dan melakukan pengancaman yang dilakukan di sebuah gubuk di Desa Laburunci, Kecamatan Pasarwajo pada 22 Oktober 2018 lalu.

“Jadi dilakukan disuatu gubuk di Desa Laburunci dengan tipu daya dan ancaman,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah beberapa kali melakukan tindak pidana asusila kepada tiga orang anak dibawah umur tersebut yang rata-rata berusia 11 hingga 13 tahun dan masih duduk dibangku sekolah dasar.

“Tidak bersamaan dilakukan, ada yang dua kali dan ada yang tiga kali,” ujar Najamuddin.

Najamuddin menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah ada salah satu orang tua pada 22 Oktober 2018 melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya.

“Setelah kami mendapatkan laporan itu, kami langsung proses dan melakukan penangkapan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tambah Najamuddin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 di juncto Pasal 76b subsider Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan