Tersangka BOP PAUD Wakatobi Siap menjadi Justice Collaborator

  • Bagikan
Jayadin La Ode dan Tersangka BOP PAUD Wakatobi, La Sudin. (Foto: Istimewa)
Jayadin La Ode dan Tersangka BOP PAUD Wakatobi, La Sudin. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP Paud) tahun 2017, La Sudin siap menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu.

Selaku kuasa hukum tersangka, Jayadin La Ode mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan pengaduan kliennya ke Kejakasaan Tinggi di Kota Kendari, termasuk ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami akan sampaikan pengaduan ke Kejati dan LPSK. Kami jadwalkan sebelum berkas perkara dari kepolisian diterima dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa,” terang Jayadin, Selasa (27/8/2019).

(Baca: Tersangka Korupsi BOP Paud Wakatobi Bakal Bongkar Pelaku Lain)

Namun, untuk saat ini ia tidak akan membeberkan materi pengaduan secara terbuka tujuanya tidak lain hanya menyampaikan kesedian klien kami menjadi Justice Collaborator.

“Klien kami siap menjadi Justice Collaborator. Klien kami akan bersedia berkerjasama dengan penegak hukum untuk membantu memudahkan penegak hukum mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat pada kasus tersebut,” jelasnya.

Pengaduan itu juga bertujuan memberi pertimbangan pada jaksa peneliti atau kepada penuntut umum supaya lebih cermat meneliti dan lainnya terhadap kasus BOP PAUD sebelum dinyatakan diterima berkas perkara yang dikirim penyidik kepolisian.

Jayadin menegaskan, kliennya hanya merupakan korban dari kasus tersebut. La Sudin merupakan mantan kabid Paud Dikbud Wakatobi yang terjerat dugaan korupsi bantuan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP Paud) tahun 2017.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan