Tersangka Judi Takawa Tak Lengkap, Polisi Tunda Serahkan ke Kejaksaan

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Berkas perkara judi yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara kini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Buton.

Meski begitu, pihaknya belum bisa menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Pasalnya, ada satu tersangka dari tujuh orang lainnya masih berada di luar daerah.

“Berkasnya sudah dianggap lengkap, tapi tersangkanya satu orang masih di luar kota, sehingga dari kejaksaan belum terima kalau belum lengkap semuanya,” kata Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Hasanuddin, Rabu (20/12/2017).

Terkait hal itu, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan pemanggilan satu tersangka tersebut melalui istrinya, sehingga sebelum memasuki tahun baru 2018 semua tersangka dan barang bukti sudah bisa diserahkan kepada kejaksaan.

“Kami sudah lakukan pemanggilan ke istrinya, karena sebelum tahun baru tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan ke jaksa,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Buton, menetapkan tujuh orang tersangka aparatur sipil negara (ASN) dari sembilan orang yang tertangkap atas dugaan perjudian di Kompleks Perkantoran Takawa, Kecamatan Pasarwajo saat jam kantor berlangsung pada 7 Agustus 2017.

Diketahui tiga tersangka berstatus PNS dan tiga orang lainnya pegawai honorer di lingkup Pemda Buton serta satunya adalah wiraswasta.

(Baca: Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Judi di Buton, Tiga Diantaranya PNS)

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 303 tentang perjudian Undang-undang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan