Tersangka Kasek Cabul Masuk P21

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Buton, Hamrullah. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Berkas tersangka dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Sekolah (Kasek) di Kabupaten Buton, dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

Dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Buton, Hamrullah, pihaknya tinggal menunggupenyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Buton untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasarwajo untuk proses lanjutan.

“Kita tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang buktinya ,setelah itu diterima akan kita limpahkan ke Pangadilan Pasarwajo,” katanya, Selasa (21/03/2017).

Menurutnya, dalam menangani sebuah kasus tidak terkecuali kasus pelecehan seksual, pihaknya selalu mengedepankan objektifitas dan profesional tanpa intervensi dari pihak manapun. “Jadi jangan ada keraguan, karena kami akan tetap mengedepankan objektifitas dan profesional dalam menangani perkara,” ujarnya.

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 81 juncto pasal 76 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan