Tersangka Kasus Korupsi KPU Konawe Ini Anulir Hasil Audit BPKP

  • Bagikan
Suhardin Tosepu, salah seorang mantan komisioner KPU Konawe yang kini resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi KPU Konawe, Suhardin Tosepu menilai ada kejanggalan dari kasus yang menjeratnya. Ia bahkan menganulir hasil audit BPKP yang menyatakan ada kerugian negara hingga Rp6,1 miliar.

 

Pada konfrensi pers, Senin (11/4/2016), Suhardin menyatakan, jika penyelewengan senilai Rp6,1 M itu sudah inkrah di pengadilan. Penyelewengan dana KPU yang Rp5 M, telah ditanggung oleh mantan bendahara KPU, Sahiudin alias Kevin.

 

\”Makanya, yang dicari (oleh polisi) tinggal kerugian lainnya,\” katanya.

 

Secara pribadi, Suhardin menilai penetapannya sebagai tersangka lantaran disangkakan atas kegiatan fiktif. Kata dia, ia pernah menandatangani pinjaman sementara senilai Rp50 juta. Dana itu dipakai untuk kegiatan sosialisasi kepada pemilih pemula, Bimtek dan SPPD lokal yang digelar di tujuh kecamatan.

 

\”LPJ-nya sudah kami kasikan ke bendahara. Foto-foto dan dokumen lain semuanya ada. Tapi anehnya, di pengadilan tidak disebutkan kegiatan itu. Mungkin Kevin sudah membakar dokumennya. Dan saya juga heran mengapa tidak ditelusuri alasan Kevin membakarnya,\” jelasnya.

 

Suhardin mengaku ia tidak pernah mengambil uang negara yang disangkakan padanya. Kegiatan yang dinilai fiktif, itu ada.

 

\”Kalau hari ini saya jadi tersangka, saya akan akui itu. Tapi saya juga mesti melihat apa kesalahan saya. Dokumen kegiatan itu, sebelumnya ada semua,\” tegasnya.

 

Suhardin juga mempertanyakan hasil audit BPKP. Kata dia, bagaimana mungkin BPKP melakukan audit terhadap dokumen yang tidak ditandatangani kelima komisioner.

 

\”Dari mana hasilnya coba. Masuk akal tidak, Pilkada Konawe sukses tapi ada kerugian negaranya hingga Rp6,1 M,\” ujarnya.

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan