Tersangka Kasus Korupsi PNPM Disidangkan

  • Bagikan
Kajari Kolaka Kefferdian.Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka resmi melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi PNPM Tanggetada, Ashar ke Pengadilan Negeri setempat, Rabu (18/05/2015).

 

\”Hari ini perkara tersangka Ashar dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani persidangan,\” terang Kejari Kolaka, Jefferdian di ruang kerjanya, Rabu (18/05/2016).

 

Penyerahan berkas itu, lanjut Jefferdian setelah penyidik menyelesaikan berkas pemeriksaan tersangka selama 20 hari terhitung sejak dilakukan penahanan.

 

Untuk diketahui, Ashar ditetapkan tersangka sejak April 2015 lalu karena diduga menyelewengkan dana ekonomi bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan di Kecamatan Tanggetada yang ditaksir merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta lebih dengan modus membuat laporan pinjaman dana fiktif.

 

Ketika Ashar mengetahui dirinya berstatus tersangka, Ia melarikan diri ke Kupang Nusa Tengagara Timur (NTT), hingga akhirnya diciduk di kediamannya di Tanggetada akhir April 2016 setelah pulang dari Kupang.

  • Bagikan