Tersangka Korupsi, Aswad Sulaiman Diperiksa Lagi Pekan Ini

  • Bagikan
Aswad Sulaiman

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan kembali memeriksa mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor bupati tahap II dan III tahun anggaran 2010-2011.Penetapan Aswad sebagai tersangka didasari surat perintah penyidikan (Sprindik) Kejati Sultra, tertanggal 20 Januari 2016 dengan nomor Sp-Dik.Aswad Sulaiman.Tersangka Print-01/R.3/Fd.1/01/2016. Jadwal pemeriksaan terhadap Aswad diagendakan pada hari Rabu (17/2/2016), setelah diperiksa penyidik pekan lalu.Wakil Kepala Kejati Sultra, Yunan Hanjaka mengungkapkan, penetapan status Aswad sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, yaitu keterangan saksi ahli dan hasil audit BPKP.“Aswad Sulaiman sudah tersangka sejak 20 Januari 2016, kami temukan dari hasil pemeriksaan adanya temuan kerugian negara atas proyek pembangunan kantor bupati senilai Rp2,3 miliar, yang penganggarannya secara bertahap,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2016). Pihak Kejaksaan Tinggi sampai saat ini menetapkan 10 tersangka dalam kasus korupsi tersebut, yakni Aswad Sulaiman, Gina Lolo, Ahmad Yani S., Cakunda, Siodinar, Usman, Alimuddin, Samsul Mustakim serta Arnol yang saat ini ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aswad juga dicekal untuk bepergian keluar negeri. Namun penyidik belum manahan Aswad dalam kasus ini.”Penyidik sudah kirim surat pencekalan ke Kantor Imigrasi Kendari, agar Aswad tak bisa pergi-pergi keluar selama dalam pemeriksaan,” tutup Yunan.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan