Tersangka Korupsi Dana USB "Bernyanyi", Ini Tanggapan Atas Lagunya

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Mantan Kepala SMKN 2 Lasalimu Selatan, Muhamad Darmin Ali yang menjadi tersangka korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Unit Sekolah Baru (USB) dan Dana BOS Tahun 2013/2014, nampaknya tak ingin sendiri merasakan bui. Dalam keterangannnya di media massa lokal, Ia menyatakan beberapa rekannya juga menikmati panasnya dana USB.

 

Dua nama yang santer disebut mantan Kasek yang sempat jadi buronan polisi itu, yakni La Ode Rafiun serta Sarifa selaku Bandahara pembangunan USB tersebut. Keduanya merupakan inisiator proyek USB yang menyeret Muhamad Darmin Ali sebagai pesakitan di bangku tersangka korupsi proyek tersebut.

 

Namun, seluruh keterangan tersangka, Muhamad Darmin Ali dibantah oleh Bandahara pembangunan USB, Sarifa.

 

Ditemui SULTRAKINI.COM di kediamannya, Sabtu (14/5/2016), Sarifa mengatakan, tudingan Darmin Ali kepada Rafiun itu tidak berdasar dan tidak benar. Menurutnya, keterlibatan La Ode Rafiun, hanya sebatas dewan pendiri USB.

 

Keterlibatan ini, kata Sarifa, berawal pada kunjungan Rafiun dan Darmin Ali kerumah Sarifa tahun 2012 lalu. Keduanya datang untuk meminjam uang pribadinya (Sarifa-red) sebesar Rp 280 juta, yang rencananya digunakan untuk biaya pengurusan proyek ke Jakarta.

 

\”Tahun 2012 itu Rafiun dan Darmin datang kerumah saya untuk meminjam uang Rp 280 juta, katanya uang itu untuk ongkos mereka ke Jakarta melobi itu proyek, hanya itu saja keterlibatannya Rafiun, selebihnya tidak lagi,\” ungkap Sarifa.

 

Setelah Dana USB itu dicairkan oleh pemerintah pusat pada Tahun 2013 sebesar Rp 1,7 miliar lebih, lanjut Sarifa, La Ode Rafiun tidak pernah lagi berhubungan dengan Muhamad Darmin Ali, sehinga Rafiun tidak tahu menahu tentang anggaran tersebut. Ini disebabkan, mengelola dana USB itu, yang dilakukan sendiri oleh Darmin (tersangka).

 

Bahkan Dirinya sendiri, (Sarifa red) selaku bendahara juga tidak pernah dilibatkan oleh Darmin dalam pengelolaan anggaran USB, kecuali saat pengurusan pencairan dana di Bank.

 

\”Saya itu hanya temani Darmin ke bank untuk cairkan dana karena harus ada bendahara, selebihnya uang itu dipegang dan dikelola sendiri oleh Darmin, dan Rafiun tidak pernah terlibat ketika uang itu dicairkan,\” jelasnya.

 

Sarifa juga membantah pernyataan Darmin, bahwa Rafiun telah mengambil uang sebesar Rp 300 juta kepada dirinya, untuk biaya kampanye pada pemilihan legislatif beberapa tahun lalu.

 

\”Jadi semua tudingan itu tidak benar, bagaimana bisa Rafiun mau ambil uang sama saya, saya saja tidak pernah pegang itu uang USB, semuanya Darmin yang pegang, saya sebagai bendaharanya (Darmin red) saja tidak difungsikan selayaknya bendahara,\” paparnya.

 

Tidak hanya itu, Sarifa juga menganggap keterangan Darmin Ali saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo bahwa dirinya menyimpan uang sekolah, hanyalah karangan Darmin Ali saja. Sebab, lanjut Sarifa, dirinya tidak pernah memegang dana tersebut untuk dikelola.

 

\”Sayakan waktu diperiksa di Kejaksaan, mereka tanya, apakah ibu menyimpan uang sekolah Rp 280 juta, saya bilang saya tidak menyimpan, Darmin justru bayar utang sama saya, utangnya mereka dengan Rafiun yang mereka pinjam untuk melobi proyek USB di Jakarta,\” jelasnya.

 

\”Tapi utangnya mereka itu sudah dilunasi oleh Darmin pada Tahun 2013 lalu yang dibayar secara bertahap, pertama Rp 100 juta kemudian Rp 180 juta, \” sambungnya.

 

Sarifa Kerap Diteror Preman Suruhan Muhamad Darmin Ali

 

Dalam kesempatan tersebut, Sarifa juga bercerita pada SULTRAKINI.COM, persoalan ini sempat membuat dirinya tidak tenang dan mengalami tekanan psikologi. Pasalnya, selaku bendahara, dirinya kerap mendapat ancaman dari Darmin, saat hendak meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana USB yang telah digunakan.

\”Setiap saya mau tanyakan itu kwitansi penggunaan Dana USB ke Darmin, dia terus bawa preman, dia ancam saya, katanya itu bukan hak saya,\” ungkap Sarifa.

 

Merasa tidak beri kewenangan sesuai posisinya, Sarifa mengaku pernah menghadap kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, saat masih dijabat oleh Halim Hambara. Kedatangannya itu, untuk mengajukan pengundurkan diri sebagai bendahara USB.

 

Namun saat itu, lanjut dia, Halim Hambara tidak mengabulkan permintaannya dengan alasan nama Sarifa telah terdaftar sebagai bendahara pembangunan USB tersebut.

 

\”Pernah saya minta mengundurkan diri pada Pak Halim (Halim Hambara) karena selaku bendahara saya tidak difungsikan, jadi lebih baik saya mundur, tapi Pak Halim bilang saya tidak bisa mundur karena nama saya yang tercantum di Jakarta sebagai bendahara,\” jelasnya.

 

Saat menemui Halim Hambara, Sarifa juga ditemani La Ode Rafiun selaku dewan pendiri. Sebab Ia takut, jika nantinya akan bertemu Darmin (Muhamad Darmin Ali). Atas penolakan Halim Hambara ini, dirinya mengaku terpaksa tetap memegang jabatan selaku bendara USB meski tidak diberi tanggungjawab.

 

\”Waktu saya di dinas itu saya telpon Rafiun supaya dia datang temani saya ketemu Pak Halim, karena saya takut ketemu dengan Darmin, jangan sampai kita ditikam atau apa, sebab waktu itu setelah Darmin melihat mobilku masuk di dinas, dia juga ikut ke dinas,\” tutur Sarifa.

 

Ia menambahkan, setelah mendengar dirinya tidak diizinkan untuk mengundurkan diri sebagai bendahara oleh Halim Hambara. Saat itu Rafiun, memintanya lebih bersabar dan berhati-hati dalam penggunaan anggaran.

 

\”Begitu dia dengar saya tidak bisa mundur, Rafiun bilang teruskan saja yang penting hati-hati dalam penggunaan dana,\” ucap Sarifa menirukan perkataan Rafiun.

 

Sarifa juga mengungkapkan, ketika Rafiun mengetahui gelagat yang tidak baik atas Darmin terhadap dirinya, Rafiun sempat mengingatkan Darmin agar tidak melupakan kebaikan Sarifa yang telah meminjamkan uang pribadinya sekitar Rp 280 juta, kepada mereka berdua (Rafiun dan Darmin red) pada Tahun 2012 yang digunakan untuk melobi proyek USB di Jakarta.

 

\”Rafiun dia tegur Darmin, jangan begitu caramu, ibu ini yang selamatkan kita makanya kita dapat bantuan ini, uangnya ibu ini yang kita pakai bolak balikkan ke Jakarta,\” tandasnya menirukan ucapan Rafiun saat itu.

 

Senada dengan ungkapan Sarifa, saat ditemui SULTRAKINI.COM, La Ode Rafiun juga membantah tudingan tersebut dan mengganggap ucapan Darmin adalah sebuah kebohongan besar. \”Semua itu bohong, kalau dia punya bukti bawa saja ke Kejaksaan, tidak ada hubungannya dengan saya soal dana itu,\” tegas Rafiun.

 

Sekedar diketahui, kasus Darmin Ali saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk diadili. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Darmin Ali yaitu USB Tahun 2013 sebesar Rp 565.171.814,99 dan Dana BOS Tahun 2013-2014 sebesar Rp 152.880.000.

 

Oleh Kejaksaan, tersangka dijerat dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

  • Bagikan