Tersangka Korupsi DD-ADD Mola Bahari Buron

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wakatobi, Rudi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sudah sekitar setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun Kejaksaan Negeri Wakatobi belum bisa menangkap Maman Irawan selaku mantan Kepala Desa Mola Bahari, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.

“Kami belum bisa menangkap bersangkutan. Bulan kemarin infonya dia di Baubau, namun setelah kami cek ternyata hasil nihil,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Wakatobi, Rudi, Jumat (6/10/2017).

Maman Irawan ditetapkan sebagai tersangka pada 22 September 2016 lalu atas dugaan penyalagunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa 2015/2016. Akibatnya, dia terancam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi, Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 (1) KUHP dengan kurungan penjara 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Serta subsider Pasal 3 dengan bunyi yang sama, ancaman kurungan minimal 1 tahun penjara.

Untuk melacak keberadaan tersangka, kini Kejari berkoordinasi dengan beberapa Polres, Babinsa, Badan Intelejen Negara (BIN) dan Korem yang ada di wilayah Sultra. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan meminta bantuan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, karena pihaknya saat ini kekurangan personil untuk melacak keberadaan tersangka.

“Kalau ada masyarakat yang melihat keberadaan pelaku, tolong infokan segera ke kami,” kata Rudi.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan