Tersangka Korupsi Pagar USN Kolaka Dituntut 2,5 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Abd Salam. Foto: Sumardin / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM :KOLAKA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pagar Kampus Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka, Suwito dan Ridwan, Kamis (13/10/2016).

Membacakan tunutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abd Salam menghukum Suwito 2,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 94 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sedangkan tersangka Ridwan dituntut lebih ringan dari Suwito, yaitu hanya 2 tahun kurungan penjara dan tidak dikenakan subsider karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta. Namun konsultan perencana kegiatan proyek pagar USN ini tetap dikenakan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

“Tuntutan dua tersangka itu berbeda karena didasarkan peran dan kerugian yang ditimbulkan dalam proyek pagar kampus USN,” terang JPU Abd saat dikonfirmasi via ponselnya usai sidang sekitar pukul 17.15.

Setelah sidang pembacaan tuntutan, Salam mengatakan sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi (pembelaan) kedua tersangka. “Dijadwal pekan depan diagendakan pembacaan pledoi yang diajukan kedua tersangka,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus pagar USN yang dialokasikan melalui APBN 2015 berkisar lebih dari Rp 1 miliar. Namun dalam pelaksaan pekerjaan proyek itu, Rektor USN Dr Azhari sinyalir terjadi kongkalikong antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat Suwito dan konsultan perencana Ridwan yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dengan taksiran kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah. Atas dugaannya itu, Azhari memutuskan melaporkannya di Kejari Kolaka.

Setelah penyidik Kejaksaan melakukan pengumpulan data dan keterangan, akhirnya penyidik yakin ada potensi tindak pidana korupsi hingga penanganannya dinaikkan ke tahap lidik dengan menetapkan Suwito dan Ridwan sebagai tersangka.

Penyidik kemudian mengembangkan dan mendalami kasus tersebut. Hasilnya, Wahab Tahir  staf USN dinilai turut serta dalam pusaran korupsi  kemudiam ditetapkan sebagai tersangka. Dan, kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

  • Bagikan