Tersangka Korupsi RSP UHO Masih Jalani Hukuman Kasus Lain

  • Bagikan
Kajati Sultra, Mudim Aristo. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).
Kajati Sultra, Mudim Aristo. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Meski telah masuk ke tahap II, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya masih menunggu satu tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, bebas dari tahanan di Kota Makassar.

Tersangka tersebut berinisial ERW yang merupakan Kontraktor PT. Pratama Godean Jaya. ERW harus menjalani masa hukuman dikota Makassar lantaran tersandung kasus pidana lain.

” Sementara ini kita masih menunggu ERW bebas, setelah itu maka kita akan proses di sini,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Mudim Aristo, Kamis (13/12/2018)

Mantan Wakajati DKI Jakarta itu juga mengungkapkan bahwa selain ERW, penyidik Kejati Sultra juga telah menetapkan satu tersangka lainnya berinisial S yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Penyidik juga sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni kontraktor dan PPK-nya, “ucap Mudim Aristo

Untuk diketahui, penetapan status tersangka oleh Inisial ERW dan S merupakan hasil dari pemeriksaan 20 saksi oleh penyidik Kejati Sultra.

Keduanya diduga melakukan penyimpangan pada proyek pembangunan RSP UHO dengan anggaran senilai Rp 45 miliar yang bersumber dari APBN, akibat ulah keduanya negara dirugikan sebanyak Rp 14 miliar.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan