Tersangka NU Akhirnya Dibekuk dan Terancam 6 Tahun Bui

  • Bagikan
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto saat konferensi pers dugaan kasus penghinaan terhadap Kapolri dengan tersangka NU alias Nursalam. (Foto: Emil Rusmawan /SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Malang nasib NU alias Nursalam, kini aksinya di media sosial Facebook harus terhenti usai ditangkap polisi. Pria yang bekerja sebagai pegawai kontrak PT Telkom wilayah Sulawesi Tenggara ini, diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian melalui akun facebooknya.

Sebelumnya tersangka diberitakan berinisial NS, namun dalam konferensi pers pihaknya identitas tersangka diperjelas NU alias Nursalam.

“Akun facebook atas nama Nursalam yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap diri presiden, kapolri dan salah satu partai dan juga postingan yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan antar individu atau suku serta agama jadi dapat menimbulkan isu Sara,” Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto pada konferensi pers di Media Centre Humas Polda Sultra, Selasa (6/6/2017). 

Nursalam ternyata sudah di intai oleh anggota tim patroli cyber Subdit II Tindak pidana ekonomi khusus, Ditreskrimsus yang membawahi unit cyber crime sejak 4 Juni 2017. Dikarenakan postingan yang dilakukan olehnya penuh dengan unsur provokatif. Nursalam akhirnya dibekuk di kediamannya Jalan Damai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Baca: Diduga Hina Kapolri, Facebooker Asal Kendari Diamankan Polisi

Barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya satu rangkap screenshot dari postingan yang diunggah oleh pelaku menggunakan akun miliknya, satu unit telepon genggam dan satu akun Facebook beserta passwordnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nursalam dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan