Tersangka Pencabulan Anak SD Dilimpahkan ke Kejaksaan Buton

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON — Tersangka kasus pencabulan terhadap anak usia 8 tahun di Desa Tuangila, Kapontori, akan dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Buton pada Kamis (5 Desember 2017).

“Besok, tersangka dan barang buktinya akan diserahkan ke Kejari Buton,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin SH MH, saat ditemui dikantornya, Rabu (4/1/2017).

Dua tersangka pelaku pencabulan anak SD adalah IR (16) dan RM (18). Keduanya anak putus sekolah yang sehari-hari tinggal di Desa Tuangila , Kecamatan Kapontori , Kabupaten Buton , Sulawesi Tenggara ( Sultra). 

Keduanya diduga mencabuli anak SD Kelas 3 dan 4 yang berinisial CN (8 ) dan KY (8),  yang juga merupakan warga setempat.

Sebelumnya diberitakan SultraKini.com, kedua pelaku sering nonton film porno melalui handphone. 

“Motifnya itu karena pelaku tidak dapat menahan hawa nafsunya setelah nonton film porno, dan aksi bejat para pelaku itu dilakukan di hutan-hutan, tak jauh dari rumah korban,” ungkap  Kanit Reskrim Polsek Kapontori, Aipda Ali Zena, kepada SultraKini.com.

IR dan RM dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 71 6D Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014, Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan