Tersangka Penghina Etnis Laporo Ditahan di Lapas Baubau

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Buton, Hamrullah. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Tersangka penghina Etnis Laporo, La Ode Idham ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Baubau. Idham diduga menghina etnis tersebut melalui akun media sosial facebook pada 2016 lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Buton, Hamrullah mengungkapkan penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima tahap dua atau penyerahan tersangka oleh penyidik Polres Buton pada Rabu, 17 Mei 2017. Tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan.

“Tersangka langsung ditahan di Lapas Klas II A Baubau selama 20 hari, sejak Rabu (17/5) kemarin,” terangnya, Jumat (19/5/2017).

Kejari Buton juga dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara tersangka kepada Pengadilan Negeri Pasarwajo. “Dalam waktu penuntutan nanti kita akan minta perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan selama 40 hari, sebelum proses penuntutan belum selesai,” jelas Amrullah.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan